Advertisement
Klaim Asuransi Properti Turun 6,2 Persen per Agustus 2025
Perumahan. / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, klaim asuransi harta benda (properti) turun 6,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp4,8 triliun per Agustus 2025.
Ia mengatakan, penurunan klaim tersebut justru diiringi dengan kenaikan pendapatan premi asuransi harta benda. “Per Agustus 2025, pendapatan premi lini usaha asuransi harta benda mencapai sekitar Rp23 triliun, meningkat 7,2 persen secara tahunan,” katanya di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Namun, kondisi yang berbeda terjadi pada lini asuransi kendaraan. Pihaknya mencatat klaim asuransi kendaraan bermotor naik sebesar 2 persen yoy menjadi Rp5,3 triliun, sedangkan pendapatan premi asuransi kendaraan bermotor tercatat sekitar Rp13,5 triliun, turun 5 persen yoy.
Meskipun demikian, Ogi menilai kondisi industri perasuransian tetap terkendali. Per Agustus 2025 aset industri asuransi mencapai Rp1,17 kuadriliun, atau naik 3,37 persen yoy.
Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp948,14 triliun, atau mencatat pertumbuhan 3,87 persen yoy, ditopang oleh pendapatan premi asuransi komersial pada periode Januari-Agustus 2025 mencapai Rp219,52 triliun, atau tumbuh 0,44 persen yoy.
Angka tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,21 persen yoy menjadi Rp117,51 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh 2,42 persen yoy menjadi Rp102,01 triliun.
Sementara asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI mencatatkan total aset sebesar Rp222,48 triliun, atau tumbuh 1,26 persen yoy.
Terkait klaim asuransi akibat peristiwa kerusuhan akhir Agustus lalu, Ogi menyatakan total klaim mencapai sekitar Rp150 miliar dari empat lini bisnis, yaitu properti, kendaraan bermotor, engineering, dan aneka.
Pihaknya pun menekankan pentingnya penyelesaian klaim sesuai ketentuan polis dan prinsip kehati-hatian agar hak pemegang polis terlindungi dan kepercayaan publik terhadap industri tetap terjaga.
“OJK juga terus mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi agar kapasitas perlindungan terhadap bencana dan risiko meningkat tetap terjaga,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Mudik Lebaran 2026, JJLS dan Jembatan Kabanaran Jadi Andalan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Narkoba Bima, Bareskrim Polri Buru DPO Koko Erwin
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- Survei Jalur Mudik DIY, 90 Persen Jalan Mantap namun Masih Ada Lubang
- PSIM Jogja Waspadai Efek Pelatih Baru PSBS di Tengah Jadwal Padat
- Skor Thailand vs Malaysia 8-0, Indonesia ke Semifinal AFF Futsal Putri
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- Pemkab Sleman Perkuat Intervensi Kemiskinan hingga Tingkat Kapanewon
Advertisement
Advertisement







