Advertisement
Dokter Dikeroyok di Indramayu, 5 Orang Ditangkap Polisi
Kekerasan - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, INDRAMAYU—Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang dokter berinisial B, 37, di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Kelima terduga pelaku yang diamankan saat ini berinisial R [42], H [45], S [41], Su [53], dan T [47],” kata Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar di Indramayu, Minggu.
Advertisement
Ia mengatakan aksi pengeroyokan itu berawal dari dugaan kerusakan mobil milik korban yang diinformasikan oleh istrinya pada Kamis (23/10). Arwin menyampaikan kendaraan tersebut sempat dipukul oleh seseorang yang diduga merupakan perangkat desa setempat, kemudian beberapa orang mengejar hingga ke kediaman korban.
“Korban yang bekerja di salah satu rumah sakit [di Indramayu] langsung pulang setelah menerima kabar tersebut, dan tiba di rumah sekitar pukul 14.30 WIB,” katanya.
Dia menuturkan saat hendak menanyakan kejadian tersebut, korban justru dihadang dan dikeroyok secara bersama-sama oleh beberapa pelaku di depan kediamannya. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian pipi kanan, kening kiri serta belakang telinga kanan.
Ia menyebutkan korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polsek setempat untuk penanganan hukum lebih lanjut, hingga akhirnya lima terduga pelaku berhasil diringkus.
“Setelah menerima laporan itu, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Lalu melakukan pemeriksaan awal,” ujarnya.
Pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti termasuk rekaman video peristiwa tersebut serta visum korban, yang menguatkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP.
“Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Indramayu,” tuturnya.
Kepala Seksi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat segera melapor, jika melihat atau menemukan potensi gangguan keamanan melalui layanan yang tersedia. “Ada layanan lapor via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Advertisement







