Advertisement
BPKN Akan Panggil Produsen Air Minum Kemasan, Ambil dari Sumur Bor
Ilustrasi instalasi air bersih / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) siap memanggil manajemen salah satu produsen air minum kemasan merek terkemuka di tanah air. Pemanggilan itu terkait dugaan sumber air produksi dari sumur bor atau air tanah bukan air pegunungan.
“Kami akan memanggil pihak manajemen untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Ketua BPKN RI Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Advertisement
Rencana pemanggilan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan bahwa sumber air produksi berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklan produk mereka selama ini.
Mufti menegaskan lembaganya telah menerima berbagai laporan dan pemberitaan publik mengenai hal tersebut dan akan mengambil langkah tegas untuk memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA
Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik produsen air minum kemas tersebut menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi. Padahal, dalam berbagai iklan televisi dan media digital, Aqua selama ini dikenal dengan slogan Air pegunungan yang murni dan alami, yang memberi kesan bahwa airnya berasal langsung dari sumber mata air pegunungan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, terutama karena label dan citra merek Aqua telah lama mengasosiasikan diri sebagai air murni dari pegunungan. Mufti menegaskan BPKN RI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, melainkan semata-mata untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” kata Mufti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Sultan HB X Tegaskan Pers Harus Bermartabat saat Pelantikan PWI DIY
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Dongkrak Kualitas Destinasi, DIY Targetkan Standar Global di JBM 2026
- Puluhan Siswa Sentolo Keracunan, MBG Jadi Dugaan Awal
- Buah dan Susu dalam Satu Sajian, Ini Fakta Keamanannya
- BI Perketat Stabilisasi Rupiah di Tengah Tekanan Global
- Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Trirenggo Bantul Digondol Pencuri
- Cuaca Ekstrem Jadi Fokus Menko AHY untuk Jaga Transportasi Aman
- Alokasi Dana Desa Sleman 2026 Turun Rp19 Miliar, Kalurahan Putar Otak
Advertisement
Advertisement



