Advertisement
Aturan Jual Beli Minyakita Akan Diubah, Ini Penjelasan Kemendag
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis.com - Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat tuntas tahun ini.
"Iya [tahun ini], tak lama lagi [selesai revisi]," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.
Advertisement
Iqbal menyampaikan substansi yang akan direvisi dalam Permendag 18/2024 tersebut tidak hanya terkait harga eceran tertinggi (HET), tetapi juga pola distribusinya.
HET MinyaKita belum tentu berubah, sebab saat ini diskusi revisi Permen 18/2024 masih bergulir di internal Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA
"Bisa saja HET-nya berubah, bisa saja tidak. Yang jelas, adalah akan ada revisi, karena di permendag itu kan tidak hanya mengatur HET, tetapi juga pola pendistribusian," ujarnya.
Iqbal menargetkan pembahasan akan dilakukan bersama pihak-pihak eksternal paling lambat dua pekan mendatang. Kemendag akan memaparkan apa saja yang sudah disusun di internal, lalu meminta tanggapan dan masukan dari pihak eksternal. "Paling lambat dua pekan lagi atau minggu depan kami akan undang eksternal," kata dia.
Sebelumnya, dalam pembahasan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut bahwa badan usaha milik negara (BUMN) sektor pangan akan mendapat tugas untuk mendistribusikan Minyakita.
Pada permendag lama, distribusi MinyaKita dilakukan oleh produsen, distribusi 1 (D1), fistribusi 2 (D2) dan pengecer. Pendistribusian tersebut dianggap terlalu panjang, sehingga menyebabkan harga MinyaKita menjadi lebih mahal ketika sampai ke konsumen.
MinyaKita juga akan disalurkan melalui koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP) agar konsumen lebih mudah untuk mendapatkan akses.
"Nanti, Bulog dan ID FOOD yang salurkan ke koperasi merah putih. Yang pasti, pokoknya konsumen itu, rakyat itu, bisa dipastikan mendapatkan, beli Minyakita dengan harga HET," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Nasib Karyawan PT SAK Kulonprogo Tergantung Keputusan Bupati
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Manfaat Ketumbar untuk Turunkan Berat Badan Menurut Penelitian
- Regulasi Baru, Kenaikan UMP 2026 Berpotensi Berbeda di Tiap Daerah
- Resiliensi Budaya Keraton Jogja Diangkat dalam Jejak Peradaban 2025
- Difabel Harus Setara, Paramitha Rusady Ajak Hapus Stigma Sosial
- DIY Siapkan Posko dan Mitigasi Nataru 2025
- KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi dari Keluarga hingga Desa
- Tips Traveling Nyaman Tanpa Sakit Punggung
Advertisement
Advertisement



