Advertisement

Aturan Jual Beli Minyakita Akan Diubah, Ini Penjelasan Kemendag

Newswire
Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:47 WIB
Sunartono
Aturan Jual Beli Minyakita Akan Diubah, Ini Penjelasan Kemendag Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis.com - Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat tuntas tahun ini.

"Iya [tahun ini], tak lama lagi [selesai revisi]," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.

Advertisement

Iqbal menyampaikan substansi yang akan direvisi dalam Permendag 18/2024 tersebut tidak hanya terkait harga eceran tertinggi (HET), tetapi juga pola distribusinya.

HET MinyaKita belum tentu berubah, sebab saat ini diskusi revisi Permen 18/2024 masih bergulir di internal Kementerian Perdagangan.

"Bisa saja HET-nya berubah, bisa saja tidak. Yang jelas, adalah akan ada revisi, karena di permendag itu kan tidak hanya mengatur HET, tetapi juga pola pendistribusian," ujarnya.

Iqbal menargetkan pembahasan akan dilakukan bersama pihak-pihak eksternal paling lambat dua pekan mendatang. Kemendag akan memaparkan apa saja yang sudah disusun di internal, lalu meminta tanggapan dan masukan dari pihak eksternal. "Paling lambat dua pekan lagi atau minggu depan kami akan undang eksternal," kata dia.

Sebelumnya, dalam pembahasan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut bahwa badan usaha milik negara (BUMN) sektor pangan akan mendapat tugas untuk mendistribusikan Minyakita.

Pada permendag lama, distribusi MinyaKita dilakukan oleh produsen, distribusi 1 (D1), fistribusi 2 (D2) dan pengecer. Pendistribusian tersebut dianggap terlalu panjang, sehingga menyebabkan harga MinyaKita menjadi lebih mahal ketika sampai ke konsumen.

MinyaKita juga akan disalurkan melalui koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP) agar konsumen lebih mudah untuk mendapatkan akses.

"Nanti, Bulog dan ID FOOD yang salurkan ke koperasi merah putih. Yang pasti, pokoknya konsumen itu, rakyat itu, bisa dipastikan mendapatkan, beli Minyakita dengan harga HET," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Sultan Dorong SPPG Kerja Sama dengan Lumbung Mataram

Sultan Dorong SPPG Kerja Sama dengan Lumbung Mataram

Jogja
| Kamis, 23 Oktober 2025, 15:57 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement