Advertisement
Kirim PMI Ilegal ke Timur Tengah, Sebuah Perusahaan Disegel
Ilustrasi pekerja migran / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana (ANP) di Jakarta Timur karena menempatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke kawasan Timur Tengah yang masih berstatus moratorium.
“Perusahaan ini melanggar aturan dengan menempatkan CPMI ke negara-negara Timur Tengah yang masih ditutup,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi Rusman saat penyegelan, Rabu (22/10/2025).
Advertisement
Rinardi menegaskan, perusahaan itu juga melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1a karena tidak memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Selain itu, ANP juga belum menyelesaikan kasus pekerja migran yang ditempatkan secara nonprosedural di kawasan tersebut.
BACA JUGA
Penyelidikan selama empat bulan dilakukan sejak KP2MI menerima laporan dugaan penempatan ilegal terhadap seorang pekerja migran berinisial Y asal Jakarta Timur.
Selama proses pendalaman, tim menemukan bukti data Enjaz, sistem penerbitan visa ke Arab Saudi, yang menunjukkan visa PMI Y diproses melalui PT ANP.
Selain itu, terdapat surat pernyataan Direktur Utama ANP yang mengakui penempatan nonprosedural tersebut. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025, PT ANP dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran selama tiga bulan terhitung sejak 30 September 2025.
Selama masa sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan perekrutan maupun memproses dokumen penempatan pekerja migran.
PT ANP diwajibkan menyerahkan daftar seluruh PMI yang ditempatkan ke Timur Tengah dalam dua tahun terakhir, daftar mitra kerja di kawasan tersebut, serta menyelesaikan kasus PMI berinisial Y termasuk pemulangan dan pemenuhan hak-haknya.
Selain itu, perusahaan juga diminta membuat surat pertanggungjawaban atas seluruh pekerja migran yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah hingga proses pemulangan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 25 Januari 2026
- Konser Padi Reborn 2026 di Senayan, Segini Harga Tiketnya
- Prediksi Persib Vs PSBS Biak di Super League, Maung Bandung Favorit
- Pameran Pangastho Aji Keraton Jogja Ditutup Meriah dengan Tari Klasik
- Makanan Anti-Peradangan untuk Pria di Atas 50 Tahun agar Tetap Sehat
- Gol Menit Akhir Adli Antar Bournemouth Taklukkan Liverpool 3-2
Advertisement
Advertisement




