Advertisement
Kepatuhan PPTS Dibutuhkan dalam Distribusi Pupuk Bersubsidi
Pekerja mengangkut pupuk urea produksi PT Pupuk Indonesia - ist/Antara - PT Pupuk Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, GRESIK—Pemerintah terus berusaha memberikan kemudahan bagi petani dalam mengakses pupuk bersubsidi. Salah satunya melalui transformasi tata kelola yang diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025.
Sebagai operator atas regulasi yang ditetapkan Pemerintah, Pupuk Indonesia menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi Pada Titik Serah (PPTS) terhadap aturan penyaluran pupuk bersubsidi. Kemudahan ini sebagai upaya Pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.
Advertisement
"Pemerintah pada 2025 telah memberikan kemudahan akses bagi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, melalui beberapa penyederhanaan. Pupuk Indonesia sebagai operator regulasi tersebut membutuhkan dukungan pengecer atau PPTS sebagai ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia," kata General Manager Regional 2 Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan dalam Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) di Gresik, Senin (20/10/2025).
Dalam rakor yang diikuti 200 PPTS dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, dan Banten itu Ihwan mengingatkan pengecer merupakan salah satu mitra strategis dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok pupuk bersubsidi nasional. Oleh karena itu pengecer harus memperhatikan kaidah penyaluran yang ditetapkan. Dalam skema pupuk bersubsidi, pengecer bukan pedagang, melainkan penyalur pupuk kepada petani yang berhak.
BACA JUGA
"Sehingga pengecer juga harus tertib administrasi, dokumennya tidak hanya harus bisa ditelusuri, tapi juga dapat diyakini kebenarannya," katanya.
Ia juga mengimbau PPPI mampu berperan aktif membangun dan membina anggotanya, agar terhindar dari praktik maladministrasi. "Pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET [Harga Eceran Tertinggi] yang telah ditetapkan," ucapnya.
Perubahan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi ini, di antaranya mengubah kios menjadi PPTS yang terdiri dari empat entitas, yaitu pengecer, gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok budidaya ikan (Pokdakan) dan koperasi.
Pihaknya akan memantau dari hulu ke hilir mulai dari tahap produksi, proses penyaluran dari pelaku usaha distribusi (PUD) sampai ke PPTS. Sistem ini akan dirancang lengkap dengan fitur pesan dan target Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan efisiensi, hingga verifikasi akhir dengan foto petani penerima.
"Sehingga penyaluran pupuk bersubsidi akan diperkuat secara signifikan melalui sistem digitalisasi yang komprehensif. Perubahan tersebut diharapkan dapat memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses oleh petani," katanya.
Pupuk Indonesia menyiapkan sebanyak 1.127.919 stok per tanggal 20 Oktober 2025. Terdiri dari Urea sebanyak 179.176 ton, NPK 186.602 ton, NPK Kakao 3.036 ton, ZA 1.814 ton, dan pupuk Organik 9.278 ton.
Stok tersebut di atas ketentuan minimum yang diatur Pemerintah atau setara dengan 258 persen dari stok minimum. Selain pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga menyiapkan stok pupuk nonsubsidi sebanyak 423.761 ton. Terdiri dari Urea 344.105 ton, NPK 52.896 ton, dan ZA 26.761 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siap-Siap Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Gunungkidul Hari Ini
- Jalur Trans Jogja ke Prambanan, Malioboro, Pasar Beringharjo
- Angka Kemiskinan Sleman Turun, Pemkab Ubah Strategi Bantuan
- Jumlah Penghayat Kepercayaan di Kota Jogja Bertambah
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 12 November 2025
- Jadwal Bus DAMRI Jogja Semarang Hari Ini, Rabu 12 November 2025
- Pemkab Gunungkidul Salurkan 126,5 Ton Bahan Pangan Murah ke Masyarakat
Advertisement
Advertisement





