Advertisement
Dua Grup Sawit Masih Tunggak Rp4,4 Triliun dari Kasus Korupsi CPO
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) secara simbolis menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dengan disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Antara - Nadia Putri Rahmani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dua grup perusahaan sawit masih menunggak pembayaran Rp4,4 triliun dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang total kerugian negaranya mencapai Rp17 triliun.
Dalam perkara ini Kejagung memulihkan kerugian negara dengan Rp13,2 triliun di antaranya telah dikembalikan melalui tiga grup perusahaan pelaku, dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Advertisement
Penyerahan itu dilaksanakan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata Jaksa Agung.
BACA JUGA
Adapun dalam penyerahan secara simbolis hari ini, Jaksa Agung mengatakan bahwa uang yang ditunjukkan hanya sebesar Rp2,4 triliun karena adanya keterbatasan tempat.
Diterangkan Jaksa Agung, uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO ini, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Sejatinya, total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO, ujar dia, adalah sebesar Rp17 triliun.
Wilmar Group telah menyerahkan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group menyerahkan Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun. Total uang yang telah dikembalikan pun sebesar Rp13,255 triliun.
Namun, terdapat selisih uang Rp4,4 triliun yang masih belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Jaksa Agung mengungkapkan, dua grup perusahaan tersebut minta penundaan pembayaran. Sebagai jaminan, Kejagung pun meminta agar kedua grup tersebut menyerahkan kebun sawit.
“Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun-nya,” katanya.
Kendati demikian, pemimpin Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa Kejagung akan tetap meminta dua grup tersebut untuk membayar tepat waktu.
“Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan (ke negara),” ucapnya.
Jaksa Agung mengatakan bahwa upaya Kejagung dalam mengungkap pemulihan kerugian negara ini dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat.
“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Meta Digugat Pengguna Global, Klaim Enkripsi WhatsApp Dipertanyakan
- KA Gajayana Hantam Truk di Kutowinangun, Jalur Kembali Normal
- China Batalkan 49 Rute Penerbangan ke Jepang
- DBD Masih Endemis, Dinkes Kota Jogja Tetap Fokus Pencegahan
- Galaxy Z Flip7 Olympic Edition Dibagikan ke Atlet Olimpiade Milano
- OpenAI Luncurkan Prism, Asisten AI untuk Riset dan Publikasi Ilmiah
Advertisement
Advertisement




