Advertisement

Ini Kata Bupati Temanggung Soal Peredaran Rokok Ilegal

Media Digital
Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:37 WIB
Maya Herawati
Ini Kata Bupati Temanggung Soal Peredaran Rokok Ilegal Rokok tanpa merek. - Foto Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Agus Setyawan menegaskan maraknya rokok ilegal bisa menekan pendapatan negara dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.

"Ketika rokok ilegal yang beredar, maka pastinya akan mengurangi pendapatan negara, terus mengurangi pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Temanggung, dan pastinya merugikan petani," kata Bupati Agus Setyawan di Temanggung, Selasa (14/10/2025).

Advertisement

Ia menyampaikan hal tersebut pada gelar sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang diselenggarakan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung.

Bupati Agus mengatakan penelitian salah satu pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyebutkan peredaran rokok ilegal sudah mencapai sekitar angka 40 persen. Rokok-rokok ilegal sampai hari ini belum terdeteksi tembakaunya berasal dari mana.

Menurut dia, ketika mempromosikan dan menggalakkan penjualan rokok ilegal, maka berimplikasi negatif terhadap banyak pihak. Pemerintah terkena imbas, para petani terkena imbas, pabrik rokok juga terkena imbas.

"Maka dari itu kalau umpamanya nanti ditawari untuk menjual rokok ilegal, mohon untuk ditolak," kata dia.

Ia menuturkan masyarakat harus semakin memahami pentingnya ketentuan di bidang cukai dan bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Temanggung dan bukan justru ikutan menjual.

Kaitan dengan regulasi tembakau, kata dia, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya sudah memberikan sinyal positif bahwa di tahun 2026 tidak akan ada kenaikan cukai, demikian pula kenaikan harga jual eceran rokok. Sehingga pabrik rokok di Indonesia mungkin bisa lebih memantapkan lagi polanya, sebab kalau setiap tahun cukai naik biasanya pabrik rokok kelimpungan.

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan maksud dan tujuan kegiatan yakni meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pelaku usaha dan pedagang di pasar terhadap peraturan perundangan-undangan di bidang cukai.

"Yang kedua mengedukasi masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal yang sekarang marak." katanya.

Peserta kegiatan ini diikuti pedagang sejumlah Pasar Kliwon Temanggung dan PKL Taman Pengayoman, dengan harapan nanti paham betul terkait dengan undang-undang terkait cukai.

Dikatakan sosialisasi serupa juga akan dilaksanakan berurutan di Pasar Legi Parakan dan Pasar Ngadirejo dengan peserta pedagang. Bersamaan dengan kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi pemasaran digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkot Jogja Targetkan Pengurangan Sampah ke Depo 60 Ton per Hari

Pemkot Jogja Targetkan Pengurangan Sampah ke Depo 60 Ton per Hari

Jogja
| Selasa, 14 Oktober 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement