Advertisement

BSU Rp600.000 Oktober 2025 Belum Cair, Cek Link Resminya

Jumali
Selasa, 07 Oktober 2025 - 10:57 WIB
Jumali
BSU Rp600.000 Oktober 2025 Belum Cair, Cek Link Resminya Foto ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dalam situasi ekonomi yang tak menentu, pemberian bantuan subsidi upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 menjadi angin segar bagi para pekerja.

Meskipun sempat terlambat, pemerintah memberikan sinyal soal kemungkinan adanya pencairan BSU Rp600.000 itu dalam waktu dekat.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, program subsidi upah akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun ini.

Berdasarkan catatan Bisnis, penyaluran terakhir BSU berlangsung pada Agustus 2025. Namun, hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan BSU 2025 ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9).

BSU 2025 menyasar pekerja dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan BSU dilakukan secara bertahap dengan pencairan tahap pertama telah dimulai pada Juni 2025 lalu.

Pencairan BSU dilakukan dalam dua tahap utama. Tahap 1 dimulai pada 24 Juni 2025, dan langsung dikirim ke rekening pekerja yang valid dan terverifikasi.

Sementara itu, tahap 2 akan disalurkan setelah proses validasi data 4,5 juta pekerja tambahan selesai. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa pencairan akan segera dilakukan setelah semua data dinyatakan valid.

Kemnaker pun meminta masyarakat yang memenuhi syarat untuk tidak khawatir jika BSU 2025 belum cair. Untuk itu, Kemnaker meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat penerima BSU untuk bersabar. Masyarakat juga diminta untuk terus melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Selain itu, Kemnaker juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tautan atau link mencurigakan dan janji-janji yang menyesatkan.

“BSU itu gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” tulis akun @ditjenphijsk.
Syarat Penerima BSU 2025

Syarat penerima BSU telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Adapun, syarat Penerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan

3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan

Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.

Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.
Cara dan Link Cek Penerima BSU 2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan link resmi penerima BSU yakni laman bsu.kemnaker.go.id. Cara cek penerima BSU 2025 dapat dilakukan dengan cara:

1. Akses laman bsu.kemnaker.go.id

2. Pilih Pengecekan NIK Penerima BSU

3. Masukan 16 angka NIK

4. Ketik Kode Keamanan

5. Klik Cek Status Penerima BSU 2025.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui status penerima BSU, penerima dapat memastikan dengan cara:

1. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi untuk melihat status penerimaan.

2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Fitur “Cek Eligibilitas BSU” memudahkan pengguna mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan langsung melalui ponsel

3. Bank Himbara dan BSI

Jika sudah termasuk penerima, maka dana biasanya langsung dikirim ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau BSI, dan notifikasi masuk secara otomatis

4. HRD Perusahaan atau Kemnaker

Jika mengalami kendala, pekerja juga bisa menanyakan langsung ke HRD atau menghubungi pihak Kemnaker terkait status bantuan

5. Media Sosial Resmi Kemnaker

Informasi update BSU juga rutin diunggah melalui Instagram resmi @kemnaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Masyarakat Diimbau Konsultasi Dengan PU, Bila Ingin Dirikan Bangunan Berat

Masyarakat Diimbau Konsultasi Dengan PU, Bila Ingin Dirikan Bangunan Berat

Jogja
| Selasa, 07 Oktober 2025, 11:47 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement