Advertisement

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Identitasnya

Newswire
Kamis, 02 Oktober 2025 - 21:07 WIB
Ujang Hasanudin
KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Identitasnya Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan empat dari 21 tersangka kasus dana hibah Jawa Timur, (kiri-kanan) yakni pihak swasta dari Blitar Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan, anggota DPRD Jatim Hasanuddin, dan mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA - Rio Feisal.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Empat tersangka di antaranya langsung ditahan. Berikut identitasnya

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan empat tersangka tersebut merupakan pihak pemberi suap kepada tersangka sekaligus Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 berinisial KUS, yakni HAS selaku anggota DPRD Jatim 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, JPP selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, SUK selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, serta WK selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Advertisement

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Asep mengatakan HAS, JPP, SUK, dan WK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka tersebut adalah Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

BACA JUGA: Berkunjung ke Gunungkidul, Megawati Nostalgia ke Hutan Wanagama

Sementara itu, dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah:

A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kasus Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Diminta Tidak Tebang Pilih

Kasus Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Diminta Tidak Tebang Pilih

Sleman
| Kamis, 02 Oktober 2025, 23:57 WIB

Advertisement

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo

Wisata
| Kamis, 02 Oktober 2025, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement