Advertisement
Pemilik Akun Bjorka, Pemuda 22 Tahun Retas Data Nasabah Bank Swasta
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Menjelaskan penipuan perbankan dengan pelaku WFT yang diketahui pemilik akun X bjorka. ANTARA - ist/Humas Polda Metro Jaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang pemuda 22 tahun berinisial WFT ditangkap polisi diduga memanipulasi data nasabah bank untuk memeras. Menurut polisi ia adalah pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang menjelaskan WFT melakukan0 ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank.
Advertisement
"Tersangka berinisial WFT, 22, merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kronologi pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data ini berawal dengan adanya laporan polisi dari salah satu bank swasta di Indonesia sekitar Februari 2025.
"Pelaku ini dengan menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," katanya.
Nat pelaku sebenarnya adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut, atas dasar adanya postingan tersebut. Tim Ditsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan juga melakukan pengungkapan terhadap pelaku.
"Dari pelaku didapatkan barang bukti dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT," kata Fian.
Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.
"Kerugian yang dialami oleh bank yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta berdampak pada reputasi dari bank sendiri yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut," ucapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar," ucap Fian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Dispar Kulonprogo Catat Lonjakan Wisatawan, Congot Ungguli Glagah
- Jalan Mulus Jojo di Kejuaraan Asia 2026, Peluang Juara Terbuka
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Lewis Hamilton dan Kim Kardashian Liburan Keluarga di Jepang
- iOS 26.4 Resmi Rilis, Bikin Playlist Otomatis Cukup Tulis Teks
- Arus Balik Usai Puncak, Gerbang Tol Purwomartani Masih Padat
- Jadwal Timnas Indonesia vs Saint Kitts di FIFA Series 2026
Advertisement
Advertisement






