Advertisement

KLH Siap Lindungi Ahli Diancam Gugatan Hukum

Newswire
Sabtu, 27 September 2025 - 12:57 WIB
Sunartono
KLH Siap Lindungi Ahli Diancam Gugatan Hukum Keindahan Segara Anakan yang berada di Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (Antara)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan siap mendukung perlindungan para ahli yang menghadapi risiko ancaman gugatan hukum Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) karena memberikan keterangan dalam kasus lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan peran penting para ahli dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan hidup agar pengawasan dan penegakan hukum didasarkan pada kaidah ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Advertisement

"Kami paham para ahli berada di garis depan. Karena itu, kami memastikan perlindungan hukum melalui Peraturan Menteri LH No. 10 Tahun 2024," kata Hanif, Sabtu (27/9/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

BACA JUGA: DPR RI Dukung Menkeu Prubaya Tak Naikkan Cukai Rokok

SLAPP adalah gugatan strategis dilakukan untuk mengintimidasi dan menekan kritik yang bertujuan membebani dengan biaya proses hukum.

Gugatan SLAPP bisa teridentifikasi ketika terjadi pengaduan masyarakat kepada otoritas yang berakibat pada serangan balik terhadap pelapor maupun ahli yang memberikan keterangan dalam kasus lingkungan hidup.

Usai Forum Ahli di Denpasar, Bali, pada Jumat (26/9),  Menteri Hanif menjelaskan KLH/BPLH telah membentuk Tim Ad Hoc untuk menilai kelayakan perlindungan bagi ahli yang menghadapi SLAPP.

Hingga saat ini dua ahli telah dinyatakan sebagai Pejuang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Menteri yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum yang bersifat represif terhadap mereka.

Ia juga menyoroti kebutuhan peningkatan kapasitas institusi dan personel KLH/BPLH, termasuk dalam pengembangan sistem informasi pengawasan lingkungan. Sistem itu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan, memperluas akses data, dan memperkuat interoperabilitas antar-lembaga dalam penegakan hukum lingkungan.

Tantangan juga muncul dari sisi geografis. Banyak kasus pencemaran terjadi di wilayah yang sulit dijangkau, sehingga kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi krusial. Kebutuhan akan ahli tidak hanya ada di tingkat pusat, tetapi juga di daerah daerah untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum di lapangan.

"Perkara lingkungan saat ini semakin kompleks. Pelaku pencemar dan perusak lingkungan kini memanfaatkan kehadiran ahli untuk membela diri. Karena itu kami membutuhkan dukungan ahli dari berbagai disiplin ilmu agar langkah KLH/BPLH memiliki landasan ilmiah yang kuat," kata Menteri LH  Hanif Faisol Nurofiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pejalan Kaki Lansia Alami Luka Berat Akibat Tabrakan di Pleret

Pejalan Kaki Lansia Alami Luka Berat Akibat Tabrakan di Pleret

Bantul
| Sabtu, 27 September 2025, 15:07 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement