AirAsia Jadwal Ulang Penerbangan Jakarta, Ini Pilihan Penumpang
AirAsia membatalkan dan menjadwalkan ulang sejumlah penerbangan Jakarta akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ibadah haji oleh jemaah haji - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi (TH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan atas nama TH, mantan Bendahara Umum Amphuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/9/2025).
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi masih bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atau seperti pemeriksaan sebelumnya, yakni pada 19 September 2025. Berdasarkan catatan KPK, Tauhid Hamdi telah tiba pada pukul 09.42 WIB.
BACA JUGA: KPK Periksa Pejabat Kemenhut Terkait Suap Rita Widyasari
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
AirAsia membatalkan dan menjadwalkan ulang sejumlah penerbangan Jakarta akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Honda BeAT hingga Yamaha NMAX termasuk skutik bekas dengan pasar kuat. Simak kisaran harga dan cara menjaga nilai jualnya.
Huawei Mate XT2 resmi meluncur dengan chip Kirin 9050 Pro dan harga hingga Rp65,7 juta. Penjualan dimulai 12 September 2026.
Tren baju sekali pakai untuk liburan di China viral. Murah dan praktis, tetapi memicu kekhawatiran soal sampah tekstil.
IBI DIY memiliki 4.258 anggota. Pada HUT ke-75, bidan menegaskan komitmen memperkuat kesehatan ibu, bayi, dan generasi emas 2045.
Mobil terkena abu vulkanik Anak Krakatau? Simak cara membersihkan bodi, kaca, filter udara, rem, dan mesin agar tidak cepat rusak.