Advertisement
Kasus Rantis Tabrak Ojol, Bareskrim Periksa Belasan Saksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 12 saksi diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol). Bukti CCTV dan keterangan ahli juga dikumpulkan untuk mendukung proses penyelidikan.
“Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Penyidik, kata dia, juga telah mengagendakan pemeriksaan ahli, diantaranya ahli pidana dan ahli sosiologi massa.
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik Dittipidum telah mengambil semua bukti, termasuk video CCTV. “Dalam pengambilan CCTV tersebut, dilakukan dengan diawasi oleh pihak eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” ujar Djuhandhani.
BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Siapkan Rp100 Juta untuk Antisipasi Keracunan MBG
Penyidik juga telah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang melaksanakan pengadaan rantis untuk melihat proses penggunaan mobil tersebut secara utuh.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, ujar dia, nantinya akan menjadi pertimbangan dalam gelar perkara untuk menentukan status kasus.
“Kami pastikan bahwa kami melakukan penyidikan secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam gelar perkara awal kasus rantis tabrak ojol yang dilaksanakan Divisi Propam Polri, direkomendasikan bahwa penanganan kasus tersebut dilanjutkan ke ranah pidana dengan pelimpahan berkas perkara ke Bareskrim Polri.
Adapun pada 3 dan 4 September 2025 lalu, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis, yakni Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis dan Kompol Kosmas K. Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi.
Dalam sidang etik pada 3 September 2025, Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam insiden penabrakan ini.
Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang mana telah dijalani oleh Kosmas.
Dalam sidang dinyatakan bahwa Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.
Sementara itu, dalam sidang etik pada 4 September 2025, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya
Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Selain itu, dia dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Majelis Sidang KKEP menyatakan bahwa Rohmad selaku pengemudi rantis telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Eko Suwanto Tekankan Sinergi Satpol PP dan Masyarakat DIY
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Polisi dan Ratusan Pekerja di India Bentrok
- Donald Trump Nilai Pengakuan Negara Palestina Untungkan Hamas
- Kilang Pertamina Dumai, Lakukan Perubahan Lewat Program Bedelau Minapolitan
- Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB Dapat Respons Positif dari Para Pemimpin Dunia
- Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB
- Donald Trump Puji Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB
- 190 Izin Tambang Batu Bara Dibekukan, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement