Advertisement
Radio Komunitas Terancam Setop Siaran Gara-Gara Aturan Berat
Foto ilustrasi radio. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) menilai banyak radio komunitas terancam berhenti siaran karena terbebani izin siaran dan biaya frekuensi yang tinggi. Hal ini diungkapkan Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) Adi Rumansyah.
“Kondisi teman-teman radio komunitas di Indonesia saat ini kalau bisa dibilang bisa dibilang seperti
Advertisement
mati suri. Hidup enggan, mati enggak mau. Padahal radio komunitas adalah anak kandung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun dalam praktiknya, banyak aturan yang mempersulit,” kata Adi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyiaran Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan beban regulasi membuat radio komunitas semakin tertekan. Salah satunya kewajiban membayar izin siaran radio (ISR) dengan nilai jutaan rupiah setiap tahun, meski radio komunitas dilarang mencari iklan komersial.
Kondisi itu membuat banyak radio komunitas kesulitan bertahan, terutama di daerah terpencil yang minim dukungan dana.
Adi menambahkan radio komunitas memiliki peran penting sebagai media partisipatif masyarakat, ruang penyampaian aspirasi lokal, dan sarana informasi yang menjangkau wilayah yang tidak dilayani media arus utama.
Bahkan, dalam situasi krisis seperti gempa Cianjur maupun tsunami Aceh, radio komunitas menjadi saluran informasi utama bagi warga.
“Radio komunitas terbukti mampu hadir di garis depan saat bencana, juga saat pandemi Covid-19 untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Namun beban regulasi membuat banyak yang kini tidak sanggup melanjutkan siaran,” ujarnya.
BACA JUGA: Kasus BLBI, Lahan Dua Desa di Bogor Kini Terancam Dilelang
Selain kendala izin dan biaya frekuensi, radio komunitas juga menghadapi tantangan teknis berupa keterbatasan akses internet, mahalnya biaya bandwidth, hingga sulitnya memperoleh perangkat digital.
Adi menegaskan tanpa dukungan regulasi yang adil, infrastruktur, dan pendanaan afirmatif, banyak radio komunitas terancam berhenti beroperasi. Dia kemudian berharap dan meminta revisi UU Penyiaran bisa memberi afirmasi nyata kepada radio komunitas ke depan.
"Mulai dari kemudahan izin, subsidi perangkat, hingga skema pendanaan yang berkelanjutan agar radio komunitas tidak sekadar bertahan, tetapi bisa berkembang," ucap Adi.
JRKI merupakan organisasi yang mewadahi jaringan radio komunitas di seluruh Indonesia, dengan anggota tersebar hingga wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan aktif memperjuangkan peran radio komunitas sebagai media warga untuk demokratisasi informasi, pelestarian budaya lokal, dan penyiaran berbasis kebencanaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Baru Terima SK, Puluhan ASN Gunungkidul Diminta Turun ke Warga
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Bakal Sanksi 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Kerja Usai Lebaran
- Merasa Difitnah Menteri HAM Natalius Pigai Siapkan Langkah Hukum
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Aturan WFH Pusat demi Hemat BBM
- Pengurus PB HMI Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
- KPK Tegaskan Prosedur Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Sah
- Jadwal MotoGP AS 2026: Ujian Dominasi Aprilia di COTA
- MIUI Disuntik Mati, Ini Dampak Besar untuk Pengguna Xiaomi
Advertisement
Advertisement







