Advertisement

Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Terkait Kasus Penghasutan Demo

Surya Dua Artha Simanjuntak
Senin, 27 Oktober 2025 - 19:27 WIB
Sunartono
Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Terkait Kasus Penghasutan Demo Delpedro Marhaen. - Instagram.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan dari Delpedro Marhaen. Sidang terkait kasus Direktur Lokataru itu dipimpin oleh Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistiyanto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Advertisement

Sulistiyanto menilai penetapan tersangka Delpedro oleh penyidik kepolisian telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh terkait Delpedro tetap dilanjutkan.

Sekadar informasi, Delpedro telah jadi tersangka lantaran dituding telah menghasut anak di bawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Guru dan Siswa Keracunan, Distribusi MBG di SMPN 2 Mlati Disetop

Guru dan Siswa Keracunan, Distribusi MBG di SMPN 2 Mlati Disetop

Sleman
| Senin, 27 Oktober 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement