Advertisement

Terungkap, Suap Proyek Situbondo Capai 17,5 Persen dari Nilai Paket

Newswire
Senin, 10 November 2025 - 18:37 WIB
Maya Herawati
Terungkap, Suap Proyek Situbondo Capai 17,5 Persen dari Nilai Paket Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus suap di lingkungan Pemkab Situbondo di mana para pemberi suap menyetor hingga 17,5% dari nilai proyek untuk memenangkan paket pengadaan. Total uang yang diterima mantan Bupati Situbondo dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) mencapai Rp4,21 miliar.

Dua tersangka sebelumnya tersebut adalah mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS), serta mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ).

Advertisement

“KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Asep menjelaskan nilai suap tersangka baru kasus tersebut terdiri atas Rp780,9 juta oleh Direktur CV Ronggo Roespandi (ROS), Rp 1,6 miliar oleh pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan (TG), dan Rp1,33 miliar oleh Direktur CV Karunia Adit Ardian Rendy (AAR).

Kemudian Rp500 juta oleh karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022 Muhammad Amran Said Ali (MAS) bersama Direktur PT Badja Karya Nusantara As’al Fany Balda (AFB).

Lebih lanjut Asep menjelaskan kelima tersangka memberikan uang hingga Rp4,21 miliar atas pemenangan paket pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Situbondo setelah Karna Suswandi meminta ijon sebesar 10 persen dan Eko Prionggo sekitar 7,5%. Dengan demikian, total permintaan ijon mencapai 17,5%.

“Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang/jasa, dan telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP.

Pada 21 Januari 2025, KPK menahan Bupati Situbondo periode 2021–2025 Karna Suswandi (KS), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ).

Pada 31 Oktober 2025, Karna Suswandi divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan dan langsung menahan lima tersangka baru tersebut. Adapun konstruksi perkaranya baru dijelaskan kepada publik pada 10 November 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

IPAL Mandiri Giriloyo Jadi Contoh Pengolahan Limbah Batik

IPAL Mandiri Giriloyo Jadi Contoh Pengolahan Limbah Batik

Bantul
| Senin, 10 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub

5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub

Wisata
| Jum'at, 07 November 2025, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement