Advertisement
KPK Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi Ibadah Haji / StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, sementara penetapan tersangka belum dilakukan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Advertisement
Budi mengatakan 12 saksi tersebut adalah MAG selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita, AA selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani, SUH selaku Dirut PT Al Amin Universal, FAH selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama, HAG selaku Dirut PT Ghina Haura Khansa Mandiri, dan UM selaku Dirut PT Rizma Sabilul Harom.
Selain itu, MF selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana, AMS selaku Direktur PT Busindo Ayana, BS selaku Dirut Pt Airmark Indo Wisata, SB selaku konsultan, FD selaku pegawai swasta, serta SM selaku pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Google Dihukum Rp11 Triliun oleh Pengadilan Jerman
- Jadwal Bola Malam Ini: Perebutan Tiket Piala Dunia 2026
- Bagnaia Ikhlas Kehabisan Bensin di Kualifikasi MotoGP Valencia
- Bank Jateng Borobudur Marathon 2025 Sukses Digelar
- PSS Tanpa Tocantins, Dion, dan Injai Saat Hadapi Persiku
- Shi Yongxin Disetujui Ditangkap, Skandal Shaolin Makin Memanas
- Sejarah Baru! YIA Gelar Basket 3X3 di Area Terminal Bandara
Advertisement
Advertisement





