Advertisement
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Kini Rp65 Juta, Ini Rinciannya
Ilustrasi uang rupiah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pembatalan tunjangan perumahan berimbas pada pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
DPR RI menyampaian kepada publik yakni total gaji dan tunjangan akan diterima anggota DPR RI senilai Rp65,5 juta per bulan setelah tunjangan perumahan dihapus.
Advertisement
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa seluruh fraksi partai politik setuju agar tunjangan perumahan dihapus dari gaji DPR mulai 31 Agustus 2025. Menurutnya, ini adalah bentuk transparansi DPR bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Menurut dia, DPR RI bakal memangkas tunjangan dan fasilitas seperti biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
BACA JUGA: DPR RI Akhirnya Resmi Batalkan Tunjangan Rumah
Dasco juga memastikan bahwa anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan dan gaji DPR tersebut. Menurut dia, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR per Bulan 2025:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Total keseluruhan gaji DPR/take home pay: Rp65.595.730
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
Sleman Genjot Proyek KPBU Penerangan Jalan, Konstruksi Mulai 2027
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Gol Szoboszlai Buka Jalan, Liverpool Hajar Marseille di Liga Champions
- Trans Jogja Layani Wisata hingga Kampus, Cek Daftar Jalur dan Tarifnya
- Debut Manis Rosenior, Chelsea Tekuk Pafos 1-0 di Stamford Bridge
- Bus Sinar Jaya Layani Rute Jogja-Parangtritis dan Baron
- Update Harga Emas 22 Januari 2026: Antam Turun, UBS, Galeri24 Melonjak
- Bus DAMRI Jogja-YIA Beroperasi, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
- Yusril: Penempatan Perwira Polri di Jabatan Tertentu Tetap Sah
Advertisement
Advertisement



