Advertisement
Sekda dan Mantan Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng
Korupsi - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com. SEMARANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Sekda Kabupaten Klaten, JP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik pemerintah kabupaten tersebut, yang merugikan negara Rp6,8 miliar.
BACA JUGA: Thailand Melaju ke Final Piala AFF U16 2025
Advertisement
"Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Likas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu (27/8/2025).
Menurut dia, JP yang menjabat sebagai sekda sejak 2022 hingga sekarang merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera
"Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten," tambahnya.
Selain JP, penyidik Kejati Jawa Tengah juga menetapkan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021 berinisial JS juga sebagai tersangka.
Ia menjelaskan JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.
"Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan," katanya.
Ia menambahkan hasil audit BPK diketahui kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2023 tersebut mencapai Rp6,8 miliar.
Selain JP dan JS, penyidik Kejati Jawa Tengah juga telah menetapkan dua tersangka masing-masing mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, Pemkot Jogja Siagakan Truk Sampah di Malioboro
Advertisement
9 Destinasi Wisata Songkhla yang Populer di Thailand Selatan
Advertisement
Berita Populer
- Catur Cepat Putri Indonesia Raih Emas SEA Games 2025
- Destinasi Wisata di Sleman Mulai Ajukan Izin Kegiatan Nataru
- Waspada! Penipuan Pakai Modus IKD Kembali Muncul di Bantul
- Hampir 9 Jam di KPK, Yaqut Tegaskan Diperiksa sebagai Saksi
- Sepekan Pascagempa Magnitudo 7,5, Jepang Cabut Imbauan Darurat
- PSIM Jogja Tembus 5 Besar, Van Gastel Minta Pemain Rendah Hati
- Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Advertisement



