Advertisement

Pemerintah Tengah Mengkaji Sistem Gaji Tunggal untuk ASN

Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:17 WIB
Ujang Hasanudin
Pemerintah Tengah Mengkaji Sistem Gaji Tunggal untuk ASN Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Wacana sistem penggajian tunggal alias single salary untuk aparatur sipil negara (ASN) masih dalam kajian pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman meminta setiap pihak bersabar. Menurutnya, sistem penggajian tunggal itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Advertisement

"Itu kan masih jangka menengah. Itu masih dikaji oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara]," ujar Luky di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menambahkan bahwa sistem penggajian tunggal ASN itu belum akan berlaku pada tahun depan atau 2026.

Dia tidak menampik bahwa Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah membahas sistem penggajian tunggal ASN itu. Hanya saja, dia belum memberi keterangan detail karena pemerintah masih akan melihat perkembangan keadaan.

"Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya," ujar Rofyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

BACA JUGA: Demo Buruh Besok 28 Agustus 2025, Ini Tuntutannya

Adapun rencana penerapan sistem penggajian tunggal ASN sudah lama bergulir. Pada 2023, wacana tersebut sudah muncul.

Saat itu, rencana pengkajian penerapan sistem single salary disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI.

Dengan penerapan skema ini, seluruh tunjangan yang melekat untuk ASN akan disatukan ke dalam gaji ASN. Reformasi single salary, kata Suharso, masuk dalam prioritas rencana kerja pemerintah pada 2024, khususnya dalam rencana pembangunan tahunan nasional.

“Konsepnya kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” katanya.

Kini, rencana penerapan single salary ASN kembali muncul dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026. Dalam bagian intervensi belanja kementerian/lembaga dalam rangka transformasi tata kelola, disebutkan sejumlah kebijakan yang akan dilakukan pada periode jangka menengah.

"Adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," tertulis dalam dokumen tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

UGM Nonaktifan Dosen Jadi Tersangka Praktik Sekretom Ilegal

UGM Nonaktifan Dosen Jadi Tersangka Praktik Sekretom Ilegal

Sleman
| Rabu, 27 Agustus 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement