Advertisement
Pemerintah Tengah Mengkaji Sistem Gaji Tunggal untuk ASN
Ilustrasi uang rupiah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Wacana sistem penggajian tunggal alias single salary untuk aparatur sipil negara (ASN) masih dalam kajian pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman meminta setiap pihak bersabar. Menurutnya, sistem penggajian tunggal itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Advertisement
"Itu kan masih jangka menengah. Itu masih dikaji oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara]," ujar Luky di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menambahkan bahwa sistem penggajian tunggal ASN itu belum akan berlaku pada tahun depan atau 2026.
Dia tidak menampik bahwa Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah membahas sistem penggajian tunggal ASN itu. Hanya saja, dia belum memberi keterangan detail karena pemerintah masih akan melihat perkembangan keadaan.
"Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya," ujar Rofyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
BACA JUGA: Demo Buruh Besok 28 Agustus 2025, Ini Tuntutannya
Adapun rencana penerapan sistem penggajian tunggal ASN sudah lama bergulir. Pada 2023, wacana tersebut sudah muncul.
Saat itu, rencana pengkajian penerapan sistem single salary disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI.
Dengan penerapan skema ini, seluruh tunjangan yang melekat untuk ASN akan disatukan ke dalam gaji ASN. Reformasi single salary, kata Suharso, masuk dalam prioritas rencana kerja pemerintah pada 2024, khususnya dalam rencana pembangunan tahunan nasional.
“Konsepnya kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” katanya.
Kini, rencana penerapan single salary ASN kembali muncul dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026. Dalam bagian intervensi belanja kementerian/lembaga dalam rangka transformasi tata kelola, disebutkan sejumlah kebijakan yang akan dilakukan pada periode jangka menengah.
"Adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," tertulis dalam dokumen tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Kamis 29 Januari 2026
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 29 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Kamis 29 Januari 2026, Cek Lokasinya
- Top 10 Harian Jogja, 29 Januari 2026, Jambret Sampai Tolong Bantu Ibu
- Prancis Larang Teams dan Zoom, Wajibkan Aplikasi Lokal Visio di 2027
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Melonjak, Galeri24 dan UBS Kompak Naik
- Jadwal DAMRI Rute Jogja-Semarang, Kamis 29 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




