Advertisement
Kasus Oplosan Beras, Polisi Tetapkan 28 Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan alias beras oplosan.
"25 perkara, tersangka 28 dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras," kata Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf
Advertisement
dalam diskusi publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Helfi berharap angka tersebut tidak bertambah dan penegakan hukum tersebut bisa memberikan efek gentar terhadap pelaku usaha yang masih melakukan praktik serupa dan segera mengembalikan mutu beras sehingga sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.
"Kami tidak berharap (jumlah tersangka) makin bertambah, artinya harusnya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin, sebelum (2:14) dilakukan penegakan hukum. Silahkan dikembalikan kepada yang seharusnya," ujarnya.
Ia menegaskan Satgas Pangan Polri tidak akan mencari-cari beras yang tidak sesuai standar mutu di pasaran, pihaknya hanya melakukan penertiban dan penegakan hukum akan menjadi opsi terakhir.
BACA JUGA: SDN Terban Direnovasi, Siswa Belajar di Rumah Warga hingga Desember
"Kami hanya menertibkan, tidak ada mencari-cari. Kami sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen, distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi yang tertera, artinya mereka menjual menggunakan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai," tuturnya.
Mengenai sejak kapan kasus beras tidak sesuai dengan standar mutu itu terjadi, Helfi mengatakan barang bukti yang temukan penyidikan menunjukkan Februari 2025.
Saat ditanya apakah ada dugaan bahwa praktik penjualan beras tak sesuai standar tersebut sudah berlangsung jauh lebih lama, dia mengatakan dirinya hanya bisa menyampaikan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.
"Dari hasil itu kan kami baru bisa bicara fakta, faktanya barang bukti yang kami temukan yang paling tua bulan Februari 2025. Kami enggak bisa berandai-andai yang sebelumnya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Pulangkan Ratusan Anak yang Ditangkap saat Demo di DPR RI
- Kasus Oplosan Beras, Polisi Tetapkan 28 Tersangka
- Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Rugikan Negara Rp90 Miliar
- Mabes Polri Minta Polisi di Indonesia Melindungi Wartawan Saat Liputan
- Prabowo Bentuk Badan Baru, Sri Mulyani Siapkan Anggarannya
Advertisement

Kraton Laporkan Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kas Desa Condongcatur ke Polda DIY
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Calon Pebisnis Muda Disiapkan Hadapi Investor
- Dinilai Berjasa, Menlu Sugiono Peroleh Bintang Mahaputera Utama
- Harga Minyakita di 413 Wilayah Melonjak Capai Rp50 Ribu per Liter
- Sempat Bubar, Demonstran Balik Lagi dan Blokir Jalan ke Stasiun Palmerah
- DPD RI Merespons Pemangkasan Dana Keistimewaan DIY
- KPK Akan Cabut Status Tersangka Mendiang Awang Faroek Ishak
- Danantara Berangkatkan 29 Direksi ke IMD Business School Swiss
Advertisement
Advertisement