Advertisement
Salahgunakan Dana Negara, Mantan Presiden Sri Lanka Resmi Ditahan
Perdana Menteri Sri Lanka Ranil Wickremesinghe (kanan) dilantik sebagai presiden sementara di Kolombo, Sri Lanka, pada 15 Juli 2022. Wickremesinghe dilantik sebagai presiden sementara di hadapan Ketua Mahkamah Agung menyusul pengunduran diri Gotabaya Rajapaksa, menurut kantor perdana menteri. ANTARA/Handout via Xinhua - Kantor Perdana Menteri Sri Lanka
Advertisement
Harianjogja.com, KOLOMBO— Mantan Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe ditahan atas perintah Pengadilan Magistrat Benteng Kolombo pada Jumat (22/8/2025) malam waktu setempat.
Sebelumnya, Ranil Wickremesinghe ditangkap pada hari itu oleh Departemen Investigasi Kriminal (Criminal Investigation Department/CID) atas tuduhan penyalahgunaan dana negara, hingga 26 Agustus, demikian dilansir media setempat.
Advertisement
BACA JUGA: Eks Wamenaker Tutup Mulut Saat Terima Uang Rp3 M dari Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Pengadilan mengambil keputusan tersebut setelah seorang perwakilan dari Departemen Kejaksaan Agung Sri Lanka, yang mewakili CID mengatakan kepada pengadilan bahwa bukti terhadap Wickremesinghe akan diajukan berdasarkan Undang-Undang Properti Publik dan meminta pengadilan untuk menahan tersangka karena penyelidikan belum selesai.
Media lokal melaporkan Wickremesinghe dirawat di rumah sakit penjara usai putusan tersebut.
Wickremesinghe dihadirkan di hadapan pengadilan setelah dia ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan dana negara untuk mengunjungi London guna menghadiri sebuah acara yang diselenggarakan oleh sebuah universitas di Inggris, selama masa jabatannya sebagai presiden pada September 2023, menurut media setempat.
Ini pertama kalinya mantan presiden eksekutif ditangkap dan ditahan dalam sejarah Sri Lanka.
Wickremesinghe terpilih sebagai presiden oleh anggota parlemen pada Juli 2022 menyusul pengunduran diri Gotabaya Rajapaksa sebagai presiden. Ia kalah dalam pemilihan presiden yang diadakan pada September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
Advertisement
Advertisement







