Advertisement
Soal OTT KPK, Menaker Yassierli: Tak Ada Toleransi bagi Perilaku Koruptif
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA - Aji Cakti)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Yassierli mengaku prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Pemerasan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK
"Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025)
OTT tersebut, kata Yassierli, menjadi pukulan berat bagi dirinya sebagai Menaker dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Bagi saya dan keluarga besar Kemnaker, ini adalah pukulan yang berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau dalam 10 (sepuluh) bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan," kata Yassierli.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif, maka dirinya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi.
"Khusus untuk Sertifikasi K3, kami sudah melaksanakan Pakta Integritas dengan hampir seribu Perusahaan Jasa K3 (PJK3) di Indonesia, untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi. Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih ada praktik tersebut," katanya.
Selain pakta integritas, Yassierli telah merotasi pegawai yang sudah lebih dari 4 tahun pada posisinya, melakukan perbaikan proses layanan sehingga lebih transparan dan akuntabel, serta merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3. Misalnya: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 33/2016, Permenaker 5/2018, Permenaker 8/2020, dan Permenaker 4/1987 yang sudah selesai harmonisasi.
"Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, dan saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun," katanya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Lebih lanjut Fitroh mengatakan dugaan pemerasan tersebut dilakukan Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







