Advertisement
Polisi Nyatakan Tak Ada Ancaman Fisik & Psikis Terhadap Arya Daru
Pemakaman - Ilustraso - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada ancaman fisik maupun psikis dalam peristiwa kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (39).
BACA JUGA: Polisi Sebut Arya Daru Sempat di Gedung Kemlu
Advertisement
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil analisis perangkat elektronik milik Arya.
"Terhadap hasil penelitian ini belum ditemukan adanya informasi ataupun dokumen elektronik yang berisi muatan atau ancaman baik fisik maupun psikis maupun kekerasan terhadap korban," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Dia menambahkan pemeriksaan digital forensik ini juga ditemukan fakta bahwa Arya sempat mengakses sejumlah informasi berkaitan dengan sejumlah penyakit yang dialaminya.
Selain itu, Diplomat Arya juga sempat melakukan komunikasi dengan kenalan digitalnya pada 2013. Dalam komunikasi itu, Arya menyatakan sudah memiliki keinginan bunuh diri.
Menurut polisi, pada 2021 keinginan bunuh diri itu menguat. Namun demikian, Wira tidak menjelaskan terkait dengan motif bunuh diri Arya secara detail.
"Ditemukan adanya history pencarian tentang beberapa penyakit yang dialami korban selain itu komunikasi dengan pengguna akun," pungkas Wira.
Sekadar informasi, penyelidik Polda Metro Jaya telah berkesimpulan bahwa dalam kasus kematian ini tidak ada tindak pidana. Selain itu, indikator kematian Arya ini tidak melibatkan pihak lain alias bunuh diri.
Polda Metro Jaya telah mengamankan 103 barang bukti terkait pengungkapan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (39).
Seperti diketahui, ADP ditemukan dalam kondisi tewas dengan kepala terlakban di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
"Barang bukti 103 unit barang bukti atau 103 jenis barang bukti," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung Ditreskrimum, penyidik Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti ditampilkan di meja konferensi pers pada Selasa (29/7/2025).
Secara terperinci, barang bukti yang diamankan dari perkara ini, antara lain DVR atau alat penyimpanan rekaman; lakban kuning; ponsel; enam SD Card; flash disk; kartu akses gerbang dan kamar.
Selanjutnya; celana pendek biru; laptop Macbook Air dan laptop Dell; gelas kaca; beberapa bungkus bekas makanan hingga sejumlah peralatan mandi.
Selain itu, terdapat sejumlah barang yang disita seperti alat kontrasepsi alias kondom dan pelumas merek Vivo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tren Wisata Solo Bergeser ke Destinasi Publik dan Hits Baru
Advertisement
Berita Populer
- Chelsea Tunjuk Rosenior Gantikan Maresca, Berikut Profilnya
- Ridwan Kamil dan Atalia Resmi Bercerai Tanpa Konflik
- Polresta Jogja Selidiki Teror ke Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar
- Survei LSI: Publik Ogah Pilkada Dipilih DPRD
- Percepat Pola Tanam, Bantul Targetkan Luas Tanam Padi 35.000 Hektare
- Larangan Buang Sampah Basah ke Depo di Jogja Diklaim Berhasil
- Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Harga Rp455 Juta
Advertisement
Advertisement




