Advertisement

Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing, Seorang Guru Jadi Saksi KPK

Newswire
Selasa, 29 Juli 2025 - 15:27 WIB
Maya Herawati
Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing, Seorang Guru Jadi Saksi KPK Gedung KPK- ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang guru dan dua orang pihak swasta untuk menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemeriksaan atas nama SFZ selaku guru, dan GP serta BT sebagai pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dari Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Advertisement

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa pemeriksaan untuk tiga saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (28/7/2025), memanggil dua orang pihak swasta berinisial IA dan AS sebagai saksi.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

BACA JUGA: Viral Praktik Parkir Liar dengan Tarif Rp50.000 di Kawasan Malioboro, Polresta Jogja Bergerak

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan

Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan

Gunungkidul
| Selasa, 16 September 2025, 16:57 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement