Advertisement
Spanyol Segera Tertibkan UU Larangan Merokok dan Vaping di Tempat Umum
Ilustrasi larangan merokok. - freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Spanyol segera menerbitkan undang-undang terkait larangan merokok dan vaping di tempat umum. Larangan itu tidak hanya untuk warga Spanyol tapi juga para wisatawan.
Euro News, Minggu (14/9/2025) mengungkapkan, larangan merokok dan vaping diterapkan sebagai bagian kontrol lebih ketat terhadap penjualan dan distribusi produk tembakau dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Advertisement
BACA JUGA: Ingat! Wisatawan Dilarang Merokok di Kawasan Malioboro
Pihak koalisi pemerintah Spanyol telah menyetujui rancangan undang-undang yang membatasi merokok di tempat umum yang dapat berdampak signifikan terhadap turis. Adapun rancangan undang-undang yang diusulkan akan melarang merokok dan vaping di ruang terbuka, termasuk tempat olahraga, pantai, teras restoran, dan bar.
"Kami akan selalu mengutamakan kesehatan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Setiap orang berhak menghirup udara bersih dan hidup lebih lama serta lebih baik," ujar Menteri Kesehatan Spanyol, Monica Garcia.
Di sisi lain, rancangan undang-undang yang diusulkan tersebut menuai penolakan dari para pemilik restoran dan bar. Mereka menyebut budaya makan di luar ruangan sepanjang tahun di Spanyol didorong secara signifikan oleh pelanggan yang merokok. Sementara itu, larangan merokok di dalam ruangan telah diterapkan sejak tahun 2011.
Berdasarkan rancangan undang-undang terbaru, rokok konvensional bersama dengan rokok elektronik, kantong nikotin, produk herbal, pipa shisha, dan alat yang digunakan untuk memanaskan tembakau dan zat lainnya akan dilarang di area terbuka seperti pantai, teras restoran dan bar, stadion, pusat olahraga, area bermain anak-anak, halte bus, dan fasilitas pendidikan.
Rancangan undang-undang yang diusulkan juga berupaya untuk memberlakukan kontrol yang lebih ketat terhadap pemasaran dan distribusi vape dan rokok elektrik sebagai bagian dari upaya pengendalian tembakau yang lebih luas.
Belum ada indikasi kapan langkah-langkah ini akan diberlakukan. Rancangan undang-undangan ini masih perlu disetujui oleh parlemen dan dapat diamandemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Apple Izinkan Toko Aplikasi Alternatif di Jepang, Komisi 5 Persen
- Menaker Yassierli: WFA 29 sampai 31 Desember Tak Kurangi Upah
- Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
- Amnesty Kecam Kepala Menteri Bihar Usai Tarik Hijab Perempuan di India
- Jawa Tengah Sumbang 57 Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
- Wanita Jepang Menikah dengan AI, Gunakan Kacamata AR
- Bupati Bantul Terbitkan SE Gemar, Ayah Wajib Ambil Rapor
Advertisement
Advertisement





