Advertisement
Spanyol Segera Tertibkan UU Larangan Merokok dan Vaping di Tempat Umum
Ilustrasi larangan merokok. - freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Spanyol segera menerbitkan undang-undang terkait larangan merokok dan vaping di tempat umum. Larangan itu tidak hanya untuk warga Spanyol tapi juga para wisatawan.
Euro News, Minggu (14/9/2025) mengungkapkan, larangan merokok dan vaping diterapkan sebagai bagian kontrol lebih ketat terhadap penjualan dan distribusi produk tembakau dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Advertisement
BACA JUGA: Ingat! Wisatawan Dilarang Merokok di Kawasan Malioboro
Pihak koalisi pemerintah Spanyol telah menyetujui rancangan undang-undang yang membatasi merokok di tempat umum yang dapat berdampak signifikan terhadap turis. Adapun rancangan undang-undang yang diusulkan akan melarang merokok dan vaping di ruang terbuka, termasuk tempat olahraga, pantai, teras restoran, dan bar.
"Kami akan selalu mengutamakan kesehatan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Setiap orang berhak menghirup udara bersih dan hidup lebih lama serta lebih baik," ujar Menteri Kesehatan Spanyol, Monica Garcia.
Di sisi lain, rancangan undang-undang yang diusulkan tersebut menuai penolakan dari para pemilik restoran dan bar. Mereka menyebut budaya makan di luar ruangan sepanjang tahun di Spanyol didorong secara signifikan oleh pelanggan yang merokok. Sementara itu, larangan merokok di dalam ruangan telah diterapkan sejak tahun 2011.
Berdasarkan rancangan undang-undang terbaru, rokok konvensional bersama dengan rokok elektronik, kantong nikotin, produk herbal, pipa shisha, dan alat yang digunakan untuk memanaskan tembakau dan zat lainnya akan dilarang di area terbuka seperti pantai, teras restoran dan bar, stadion, pusat olahraga, area bermain anak-anak, halte bus, dan fasilitas pendidikan.
Rancangan undang-undang yang diusulkan juga berupaya untuk memberlakukan kontrol yang lebih ketat terhadap pemasaran dan distribusi vape dan rokok elektrik sebagai bagian dari upaya pengendalian tembakau yang lebih luas.
Belum ada indikasi kapan langkah-langkah ini akan diberlakukan. Rancangan undang-undangan ini masih perlu disetujui oleh parlemen dan dapat diamandemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Pustu di Bantul Jauh dari Ideal: Bangunan Rusak, Baru 15 yang Aktif
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Perangkat Kalurahan dan Swasta Paling Banyak Disidang di Tipikor Jogja
- 33 Tahun PDAM Tirta Sembada Berikan Layanan Optimal
- Manchester City Vs Bournemouth, H2H, Prediksi Skor dan Susunan Pemain
- DPUPKP Bantul Petakan Titik Genangan dan Talut Rawan Longsor
- Terlalu Mahal, Tarif Sewa Joglo Taman Budaya Gunungkidul Dikaji Ulang
- BPBD Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
- PSM Imbangi Madura United 1-1
Advertisement
Advertisement



