Advertisement
Ini Daftar 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sritex Termasuk Mantan Dirut Bank Jateng
Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA - Aris Wasita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group telah ditetapkan Kejaksaan Agung.
Teranyar, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Allan Moran Severino (AMS) selaku eks Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex.
Advertisement
Kemudian, ada juga dua bekas bos bank pembangunan daerah atau bank daerah yakni eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR) dan mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno (SP).
Selain itu, terdapat juga bekas pejabat dengan posisi strategis di masing-masing bank daerah yang memiliki kewenangan terkait pemberian kredit.
"Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Pada intinya, kedelapan tersangka ini diduga menyalahi ketentuan pemberian kredit terhadap Sritex Grup. Adapun, kredit itu juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: Harga Beras Tertinggi di Indonesia Mencapai Rp54.772 per Kg, Ini Daftar Daerah Termahal
Berikut daftar 11 tersangka yang terjerat kasus pemberian kredit kepada Sritex Group
- Eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL)
- Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM)
- Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS)
- Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS)
- Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022, Babay Farid Wazadi (BFW)
- Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Pramono Sigit (PS)
- Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR)
- Executive Vice President Bank BJB 2019-2023, Benny Riswandi (BR)
- Eks Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno (SP)
- Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono (PJ).
- Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, Suldiarta (SD).
Kerugian Negara di Kasus Sritex jadi Rp1,08 Triliun
Kejagung juga menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group bertambah menjadi Rp1,08 triliun
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penambahan kerugian negara itu berdasarkan akumulasi pemberian kredit tiga bank daerah.
"Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00 [Rp1,08 triliun]," ujar Nurcahyo.
Dia mengemukakan kerugian Rp1,08 triliun mengacu pada nilai kredit yang diberikan Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) sebesar Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.
Dari paparan sebelumnya, jumlah itu berdasarkan dari jumlah tagihan atau outstanding yang belum dilunasi Sritex sebesar Rp3,58 triliun.
Di samping itu, Nurcahyo menekankan bahwa jumlah kerugian negara itu masih berpeluang bertambah. Pasalnya, kerugian negara kasus Sritex ini masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







