Advertisement
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Ini Kata Pertamina

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung usai adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis malam.
Advertisement
Pertamina juga mengaku akan kooperatif dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung demi kelancaran proses hukum. Terlepas dari dugaan rasuah ini, Pertamina memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Kami memastikan pelayanan terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa,” demikian Fadjar.
Kejaksaan Agung pada Kamis malam menetapkan sebanyak sembilan tersangka baru dalam kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
BACA JUGA: Pengusaha Riza Cholid Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Kemudian, DS selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, AS selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan HW selaku mantan SVP Integrated Supply Chain.
Berikutnya, MH selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Masing-masing tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun).
Delapan dari sembilan tersangka tengah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Kamis ini. Satu tersangka yang belum ditahan yakni MRC, yang diketahui merupakan pengusaha M. Riza Chalid, karena sedang tidak berada di Indonesia.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Mayoritas EWS Longsor di Gunungkidul Alami Kerusakan
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kontak Senjata di Kampung Soanggama, TNI Lumpuhkan 14 Anggota KKB
- Pembangunan Tempat Parkir Nglanggeran Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
- Redam Suhu Panas, Polresta Solo Menyemprot Air di Jalanan
- Mata Pelajaran Bahasa Inggris bagi SD Diwajibkan Mulai Tahun Depan
- Film Samsara Karya Garin Nugroho Masuk Nominasi pada APS Award 2025
- KPK Imbau Mahfud MD Membuat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
- Ribuan Pelari Bakal Ikuti Fun Run 5K JoyFest 2025 di Jogja
Advertisement
Advertisement