Advertisement
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Ini Kata Pertamina

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung usai adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis malam.
Advertisement
Pertamina juga mengaku akan kooperatif dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung demi kelancaran proses hukum. Terlepas dari dugaan rasuah ini, Pertamina memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Kami memastikan pelayanan terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa,” demikian Fadjar.
Kejaksaan Agung pada Kamis malam menetapkan sebanyak sembilan tersangka baru dalam kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
BACA JUGA: Pengusaha Riza Cholid Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Kemudian, DS selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, AS selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan HW selaku mantan SVP Integrated Supply Chain.
Berikutnya, MH selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Masing-masing tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun).
Delapan dari sembilan tersangka tengah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Kamis ini. Satu tersangka yang belum ditahan yakni MRC, yang diketahui merupakan pengusaha M. Riza Chalid, karena sedang tidak berada di Indonesia.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement