Advertisement
KPK Periksa Kepala BPKH Soal Penyelidikan Kasus Kuota Haji
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota dan penyelenggaraan Ibadah haji.
Fadlul terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 19:25 WIB, Selasa (8/7/2025). Dia memberikan sedikit keterangan mengenai permintaan informasi oleh KPK hari ini.
Advertisement
"Hari ini, kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara, tentu saja perwakilan dari badan pemerintah terkait dengan beberapa hal yang dimintakan oleh KPK. Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang, mudah-mudahan ini bagian dari komitmen kami BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya kepada wartawan.
Meski demikian, Fadlul tidak menjawab lebih rinci mengenai permintaan keterangan oleh KPK yang dia penuhi hari ini. Kejelasan ihwal permintaan keterangan tersebut, dia serahkan kepada KPK.
Fadlul juga tidak membenarkan maupun membantah bahwa permintaan keterangan yang dijalani olehnya terkait dengan penyelidikan kasus kuota dan penyelenggaraan haji. "KPK yang punya wewenang untuk memberikan informasi," ucapnya singkat.
Kepala BPKH sejak 2022 itu lalu mengindikasikan bahwa kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan lantaran belum ada pihak-pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi atau tersangka.
"Belum ada [saksi atau tersangka]. Baru meminta keterangan, informasi," ujarnya.
Meski demikian, lembaga antirasuah membenarkan bahwa Fadlul dimintai keterangan sebagai terperiksa dalam penyelidikan kasus kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
"Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji itu dilakukan untuk periode 2024 serta sebelumnya.
"Ya [penyelidikan untuk periode] sebelum-sebelumnya," kata Setyo beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
Advertisement
Advertisement





