Advertisement
Jaksa Menilap Uang Korban Investasi Bodong Senilai Rp11,7 Miliar Hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang Jaksa bernama Azam Akhmad Akhsya yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terbukti secara sah dan meyakinkan telah menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023. Azam Akhmad Akhsya divonis pidana selama tujuh tahun penjara.
Selain pidana penjara, Azam juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Advertisement
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Sunoto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).
BACA JUGA: Pekerja yang Belum Dapat BSU Diminta Bersabar
Perbuatan Azam telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Sebelum menjatuhkan putusan terhadap Azam, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.
Azam dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan serta terdapat dampak menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya," ucap Hakim Ketua.
Hakim Ketua menyatakan uang yang ditilap Azam diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut. Rinciannya, sebesar Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian. Adapun untuk terdakwa Oktavianus dan Bonifasius juga dibacakan putusannya dalam persidangan yang sama secara bergantian.
Hakim Ketua Sunoto menyatakan kedua penasihat hukum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
Maka dari itu, Oktavianus divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, sedangkan Bonifasius selama 4 tahun. Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda masing-masing senilai Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya (ultra petita). Pada tuntutan, ketiganya dituntut agar masing-masing dikenakan pidana penjara selama 4 tahun. Namun demikian untuk pidana denda, besarannya tetap sama dengan tuntutan, yakni masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
Advertisement

Baru Saja Bebas, Pemuda 19 Tahun Asal Umbulharjo Masuk Bui Lagi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pengusaha Tionghoa Nilai Iklim Investasi Jateng Kondusif
- ASN Kulonprogo Dapat Edukasi Aktivasi Core Tax
- PPDB Jateng 2025 Lebih Tertib, Aduan ke Ombudsman Turun
- Kasus Keracunan MBG SMAN 1 Jogja, Operasional SPPG Disetop
- Promosi dan Kolaborasi Kunci Sukses Wisata di Bantul
- Belum Menang di Laga Sore, PSIM Jogja Tak Gentar Lawan Persita
- Generasi Muda dan UMKM Jadi Kunci Hidupkan Batik Jogja
Advertisement
Advertisement