Advertisement
KPK Buka Peluang Panggil Istri Menteri UMKM Buntut Surat Kunjungan ke Eropa
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini, terkait surat permohonan dukungan yang beredar luas dan menuai kontroversi publik.
Dokumen tersebut diketahui menggunakan kop surat Kementerian UMKM dan ditujukan kepada sejumlah perwakilan diplomatik RI di Eropa.
Advertisement
Isi suratnya meminta dukungan logistik bagi Agustina selama menjalankan kegiatan bertajuk "Misi Budaya" di enam negara Eropa pada 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya masih mendalami persoalan tersebut.
"Nanti kami lihat dulu ya," ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7).
Menurut Budi, dokumen serta informasi terkait telah diserahkan langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada 4 Juli 2025.
KPK, kata dia, tengah mempelajarinya untuk menilai apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang atau potensi gratifikasi yang melibatkan pejabat maupun pihak terkait.
BACA JUGA: Menteri Tenaga Kerja Sebut Saat Ini Satu Juta Sarjana Jadi Pengangguran
Surat tersebut memantik reaksi tajam dari publik setelah viral di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan legalitas permintaan dukungan kepada kedutaan, mengingat Agustina Hastarini bukan pejabat negara ataupun bagian dari delegasi resmi pemerintah.
Menanggapi polemik itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman angkat bicara usai mendatangi KPK dan menegaskan tidak ada penggunaan uang negara dalam perjalanan keluarganya ke Eropa.
"Istri saya pergi ke Eropa untuk menemani anak kami mengikuti lomba. Tidak memakai satu rupiah pun uang negara," ujar Maman.
Ia juga membantah memerintahkan jajarannya menyusun surat permohonan tersebut.
"Saya tidak pernah memerintahkan membuat surat itu untuk kepentingan istri saya," tegasnya.
Meski begitu, Maman mengakui bahwa ada penyelidikan internal di lingkup kementerian, namun ia enggan mengungkap hasilnya kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
Advertisement
Advertisement







