Advertisement
Tom Lembong Sakit, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula Ditunda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula ditunda karena terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sedang sakit.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sigit Sambodo mengatakan pihaknya mendapatkan kabar dan surat keterangan dari dokter bahwa Tom Lembong sedang sakit pada Rabu (21/5/2025) malam.
Advertisement
BACA JUGA: Ada Intervensi Pihak Ketiga di Sidang Pertama Ijazah Jokowi di PN Sleman
"Tadi pagi juga sudah kami pastikan berdasarkan informasi bahwa beliau (Tom Lembong) masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat sehingga tidak bisa hadir pada sidang kali ini," ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Dengan demikian, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pun menunda persidangan menjadi Senin (2/6) dengan agenda pemeriksaan saksi. Selain mengabarkan bahwa Tom Lembong sedang sakit, JPU turut mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap satu unit tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple berwarna perak milik Tom Lembong
JPU menjelaskan dua unit barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5).
BACA JUGA: Bareskrim Menyatakan Keaslian Ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Jokowi
"Kami mohon untuk disita karena kami menduga kedua benda tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ungkap JPU.
Atas permintaan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku akan mengambil sikap dengan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Innalillahi, Menteri Agama Suryadharma Ali Periode 2009-2014 Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Menteri Amran: Pemerintah Siapkan Operasi Pasar Besar-Besaran
- KPK Buka Peluang Panggil 4 Mantan Stafsus Nadiem Makarim
- Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 11 WNA China yang Gunakan Sebuah Rumah di Cilandak Tempat Penyamaran Polisi Wuhan
Advertisement

Viral Restoran Kena Royalti Saat Memutar Musik, PHRI Jogja Ingatkan Hindari Pelanggaran Hukum
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Ini Cara BMKG Lakukan Pemodelan untuk Menetapkan Peringatan Tsunami Gempa Rusia
- KPK Periksa Staf Khusus Nadiem Terkait Korupsi Google Cloud
- Peringatan Dini Tsunami: BNPB Minta Pesisir di 5 Provinsi Dikosongkan dari Aktivitas Warga
- Menteri Brian Yuliarto Dalami Kasus Dugaan Pelanggaran 16 Guru Besar ULM
- BNPB Ingatkan Tsunami 50 Sentimeter Tetap Bisa Mematikan: Masyarakat Diminta Waspada!
- Kemlu RI: Belum Ada Laporan WNI Terdampak Gempa Rusia
- Gempa Rusia: Tercatat 30 Kali Gempa Susulan dengan Kekuatan Capai Magnitudo 5,0
Advertisement
Advertisement