Advertisement
Pemerintah Targetkan Investasi Rp13.000 Triliun dalam 5 Tahun
Investasi / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyebut pemerintah menargetkan dalam lima tahun ke depan bisa merealisasikan investasi sebesar Rp13.000 triliun.
"Dalam 5 tahun ke depan, seperti kita ketahui bersama bahwa kita memiliki [target] angka Rp13.000 triliun, untuk berbicara realisasi investasi, bukan rencana investasi, tetapi realisasi investasi," ujar Todotua di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Menurutnya, target realisasi tersebut guna mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Selama kurun waktu 10 tahun ke belakang, pemerintah sebelumnya telah berhasil merealisasikan investasi sebesar Rp9.900 triliun.
BACA JUGA: Wujudkan Kulonprogo Ramah Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkab Gandeng SIGAB
Pada 2024, pemerintah dapat mencapai target Rp1.650 triliun, bahkan mampu mencetak Rp1.700 triliun. Sedangkan tahun ini, BPKM ditargetkan mencapai Rp1.900 triliun.
Todotua optimistis dengan capaian tersebut, lantaran pada triwulan pertama 2025, nilai investasi yang telah terealisasi mencapai Rp465 triliun. Ia berharap, angka Rp13.000 triliun juga dapat tercapai dalam 5 tahun ke depan, sehingga dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang dicita-citakan.
"Maka dalam 5 tahun ke depan untuk kita menuju kepada angka 8 persen ini, kita membutuhkan angka realisasi investasi di angka Rp13.000 triliun," katanya.
Wakil Kepala BKPM menyebut, angka tersebut terlihat ambisius, namun cukup realistis untuk dicapai apabila dikerjakan secara komprehensif dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai menyusun Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 guna membangun iklim usaha yang kondusif dan ramai investasi.
Todotua mengatakan penyempurnaan tiga peraturan ini akan menjadi fondasi reformasi perizinan perusahaan berbasis resiko melalui penyederhanaan prosedur penguatan sistem Online Single Submission (OSS) dan peningkatan kepastian hukum.
Penyempurnaan Peraturan BKPM 3/4/5 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Adapun ketiga peraturan tersebut terkait dengan Sistem OSS, Pelayanan Perizinan dan Pengawasan, yang kemudian terintegrasi melalui PP 28/2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Dana Desa Gunungkidul Masih Menggantung, Kalurahan Tunggu PMK
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Android 17 Cinnamon Bun Siap Rilis 2026, App Lock Bawaan Jadi Andalan
- Cerita Lila Difilmkan, MVP Pictures Mulai Syuting di Jogja
- Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
- Semeru Erupsi 700 Meter, PVMBG Perketat Zona Bahaya
- Cakupan JKN Sleman Hampir 99 Persen, Status UHC Ditantang Naik
- Disdukcapil Bantul Tuntaskan 1.012 Aktivasi IKD di Panggungharjo
- Link Nonton Timnas Futsal Indonesia vs Kirgistan Malam Ini
Advertisement
Advertisement



