Advertisement
Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno dituntut hukuman 5,5 tahun penjara dalam dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang merugikan negara Rp13,3 miliar.
BACA JUGA: 21 RT di Jakarta Kebanjiran
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bagus Suteja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025) juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp600 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalam melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah tersebut.
Terdakwa Zaiki Makarim merupakan konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut.
Adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu diadili bersama dengan dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko.
Tindak pidana itu sendiri terjadi saat pembangunan jembatan dengan konstruksi baja pada tahun 2017 dan 2018.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa menghambat pembangunan karena pembangunan jembatan tidak sesuai dengan kontrak sehingga kepentingan masyarakat tidak terlayani.
Berdasarkan hasil pengecekan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dinyatakan bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.
"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil," katanya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
Advertisement
Advertisement







