Advertisement
Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
Dana Desa. / Ilustrasi Antara
Advertisement
Harianjogja.com, GARUT—Seorang kepala desa di Garut, Jawa Barat melakukan korupsi dana desa hingga Rp700 juta. Ia pun langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut atas dugaan korupsi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, itu berinisial H, 55. Penahanan dilakukan pada Senin (30/6/2025) sore setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat atas penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Advertisement
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne, H diduga kuat menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukannya selama kurun waktu 2021 hingga 2023. Dana yang seharusnya mendanai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen, ditemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Dana yang dikelola tidak digunakan sesuai rencana kegiatan,” ungkap Helena, Rabu (2/7/2025).
Helena menyebutkan, dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Inspektorat Kabupaten Garut mencapai Rp452 juta. Namun demikian, angka tersebut belum final karena proses audit masih berlangsung.
“Jika dilakukan penelusuran lebih lanjut, potensi kerugian bisa bertambah. Penyidik memperkirakan kerugian riil mungkin mencapai Rp700 juta karena banyak kegiatan fiktif yang tidak dilaksanakan,” katanya.
Berdasarkan laporan awal, penggunaan dana yang tidak sesuai diduga juga melibatkan praktik perjudian online. Namun dugaan tersebut masih dalam tahap verifikasi lanjutan oleh tim penyidik.
BACA JUGA: Kepala Sekolah Rakyat DIY dari Bantul dan Kulonprogo, Formasi Guru Menyusul
Helena menambahkan bahwa kejaksaan sebenarnya telah menyediakan program pendampingan hukum melalui program “Jaga Desa”, yang bertujuan membantu para kepala desa memahami mekanisme penggunaan anggaran agar tidak tersandung persoalan hukum.
Namun, kata Helena, tersangka H yang tidak memanfaatkan fasilitas pendampingan tersebut. Padahal, sudah berulang kali pihaknya mengimbau seluruh aparatur desa agar terbuka jika merasa kesulitan dalam mengelola anggaran.
Ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di desa-desa lain. Menurutnya, keberadaan dana desa merupakan salah satu program strategis nasional untuk membangun Indonesia dari pinggiran, sehingga pengelolaannya harus diawasi secara serius.
“Kepala desa harus ingat kalau mereka diberi kepercayaan untuk mengelola uang negara. Jangan bermain-main dengan amanah itu,” tegasnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, H ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Garut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim jaksa menyatakan, penyidikan masih terbuka kemungkinan berkembang, termasuk menyasar pihak-pihak lain yang diduga ikut membantu atau menikmati hasil korupsi tersebut. “Penyidikan belum berhenti. Kami dalami semua kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Helena.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
Advertisement
Advertisement







