Advertisement
Iran Siapkan Hukuman Mati bagi Mata-Mata Pro-AS dan Israel
Bendera Iran.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Iran memperketat aturan terkait spionase dan ancaman terhadap keamanan nasional, usai gencatan senjata dengan Israel dan Amerika Serikat.
BACA JUGA: Hasil Babak Pertama Piala Dunia Antarklub 2025
Advertisement
Hal ini memungkinkan dilakukan, karena parlemen dan lembaga peradilan Iran tengah mempercepat pengesahan aturan baru yang memperberat hukuman bagi siapa pun yang dianggap bekerja sama dengan negara asing.
"Parlemen Iran pada Senin (23/6/2025) menyetujui rancangan undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi mata-mata atau individu yang membantu rezim Zionis (Israel), Amerika Serikat, atau negara lain yang dianggap musuh," kata Presiden Masoud Pezeshkian dikutip dari Al Jazeera, Kamis (26/5/2025).
Alireza Salimi, anggota dewan pimpinan parlemen, menjelaskan bahwa aktivitas intelijen atau kerja sama dengan pihak asing dapat dikategorikan sebagai korupsi di muka bumi. "Sebuah kejahatan yang setara dengan hukuman mati menurut hukum Iran," tandasnya.
Aturan baru ini juga mencakup orang-orang yang terlibat dalam penyelundupan senjata, menerima pembayaran, aset, atau mata uang kripto untuk membantu negara musuh, serta menyebarkan teror atau kekacauan di dalam negeri. Menurut Salimi, kebijakan ini akan memperluas kewenangan aparat keamanan dalam melakukan penindakan.
Juru bicara lembaga kehakiman Iran, Asghar Jahangir, menyatakan undang-undang spionase yang berlaku saat ini dinilai terlalu umum dan tak cukup kuat menghadapi bentuk-bentuk baru dari ancaman intelijen modern. Dengan adanya perubaban undang-udang tersebut, maka Iran bisa menghukum pelaku spionase secara lebih tegas, khususnya mereka yang ditangkap selama konflik dengan Israel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Long Weekend Imlek 2026, Puluhan Ribu Orang Tiba di Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- PLN Siagakan 1.700 Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Skema Pembagian MBG saat Ramadan
- Jelang Ramadan 2026, Mentan Sebut 9 Pangan Sudah Swasembada
- Kasus Korupsi Wonokromo Bantul Masuk Tahap Penyidikan
- Easycash Luncurkan Mojang untuk Literasi Gen Z
- Pria Mabuk Rampas Motor di Gondokusuman Jogja
- Jogja Cling 2026 Sasar 14 Titik Trotoar Kota Jogja
Advertisement
Advertisement







