Advertisement
Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Saksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 16-20 Juni 2025 telah memanggil sebanyak 35 saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo selama 16-20 Juni 2025, dan dikutip dari Jakarta, Sabtu, pemanggilan tersebut terdiri atas sembilan saksi pada Senin (16/6), sembilan saksi pada Selasa (17/6), tujuh saksi pada Rabu (18/6), delapan saksi pada Kamis (19/6), dan dua saksi pada Jumat (20/6).
Advertisement
Lebih lanjut sembilan saksi yang diperiksa pada Senin (16/6) adalah AZ, FV, dan KR (swasta), pimpinan di PT MGM, SF (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya), ADW (ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim), pimpinan di BCA Finance Surabaya, anggota DPRD Jatim M. H. Rofiq, dan anggota DPRD Nganjuk Basori.
KPK pada Selasa (17/6) memanggil sembilan saksi, yakni ALH, MA, dan SH (swasta), FSO (ibu rumah tangga), ADW (ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim), pimpinan di Liek Motor, NAV (karyawan di Liek Motor), anggota DPRD Jatim Mohammad Nasih Aschal, dan anggota DPRD Tuban Mohamad Abu Cholifah.
Pada Rabu (18/6), KPK memanggil tujuh saksi, yaitu JIS, RMD, dan DC (swasta), BW (staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim), AF alias AJ (ASN), MP (ibu rumah tangga), dan anggota DPRD Sampang A. Firman Hamzah As.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana Hibah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Diperiksa KPK
Keesokan harinya, Kamis (19/6), KPK memanggil delapan saksi, yakni BW (staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim), WKS (notaris), pimpinan dealer AM, anggota DPRD Sampang Amir Lubis, Ketua DPRD Jatim tahun 2019-2024 Kusnadi, Sekretaris DPRD Jatim Mohammad Ali Kuncoro, Kepala BPKAD Jatim Sigit Panoentoen, dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim Bagus Djulig Wijono.
Terakhir, KPK memanggil dua saksi pada Jumat (20/6), yakni Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan AM (Sekretaris DPW PKB Jatim).
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kaesang Pastikan Jokowi Tidak Maju Jadi Calon Ketum PSI
- Serangan Israel ke Iran Tewaskan 450 Orang dan 3.500 Warga Sipil Terluka
- Iran Tangkap 54 Orang Atas Tuduhan sebagai Agen Mata-mata Mossad
- Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Iran Bakal Gugat Direktur IAEA karena Bungkam Soal Serangan Israel ke Fasilitas Nuklir
Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 22 Juni 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Soal Nota Dubes Saudi Bocor, Kemenag Mengaku Sudah Menyelesaikannya
- Ini Pemicu Seluruh Warga Kampung Cigintung di Purwakarta Dievakuasi
- Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Trump Ngotot Tuding Iran Kembangkan Senjata Nuklir Meski Dibantah Komunitas Intelijen
- Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Kapolri: Penegakan Hukum Jalan Terus
- Para Menlu Liga Arab Gelar Rapat Darurat Menyikapi Perang Iran Israel
- Gempa Magnitudo 4,4 Kembali Guncang Pangandaran Siang Ini
Advertisement
Advertisement