Advertisement
Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Saksi
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 16-20 Juni 2025 telah memanggil sebanyak 35 saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo selama 16-20 Juni 2025, dan dikutip dari Jakarta, Sabtu, pemanggilan tersebut terdiri atas sembilan saksi pada Senin (16/6), sembilan saksi pada Selasa (17/6), tujuh saksi pada Rabu (18/6), delapan saksi pada Kamis (19/6), dan dua saksi pada Jumat (20/6).
Advertisement
Lebih lanjut sembilan saksi yang diperiksa pada Senin (16/6) adalah AZ, FV, dan KR (swasta), pimpinan di PT MGM, SF (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya), ADW (ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim), pimpinan di BCA Finance Surabaya, anggota DPRD Jatim M. H. Rofiq, dan anggota DPRD Nganjuk Basori.
KPK pada Selasa (17/6) memanggil sembilan saksi, yakni ALH, MA, dan SH (swasta), FSO (ibu rumah tangga), ADW (ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim), pimpinan di Liek Motor, NAV (karyawan di Liek Motor), anggota DPRD Jatim Mohammad Nasih Aschal, dan anggota DPRD Tuban Mohamad Abu Cholifah.
Pada Rabu (18/6), KPK memanggil tujuh saksi, yaitu JIS, RMD, dan DC (swasta), BW (staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim), AF alias AJ (ASN), MP (ibu rumah tangga), dan anggota DPRD Sampang A. Firman Hamzah As.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana Hibah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Diperiksa KPK
Keesokan harinya, Kamis (19/6), KPK memanggil delapan saksi, yakni BW (staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim), WKS (notaris), pimpinan dealer AM, anggota DPRD Sampang Amir Lubis, Ketua DPRD Jatim tahun 2019-2024 Kusnadi, Sekretaris DPRD Jatim Mohammad Ali Kuncoro, Kepala BPKAD Jatim Sigit Panoentoen, dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim Bagus Djulig Wijono.
Terakhir, KPK memanggil dua saksi pada Jumat (20/6), yakni Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan AM (Sekretaris DPW PKB Jatim).
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Siapkan Skema Jam Kerja ASN Jumat Pelayanan Tetap Jalan
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
- Cuaca DIY, Selasa 31 Maret 2026: Semua Wilayah Diguyur Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement





