Advertisement
Peternak Nakal Memonopoli Harga Ayam Akan Dicabut Izinnya

Advertisement
Harianjogjacom, JAKARTA—Peternak nakal yang melakukan monopoli harga ayam hidup broiler (livebird) akan dicabut izinnya dan dimasukkan dalam daftar hital alias blacklis oleh Kementerian Pertanian.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda akan mengenakan sanksi administratif jika peternak melakukan monopoli harga.
Advertisement
Sanksi ini mencakup pencabutan izin hingga penahanan rekomendasi impor bahan baku, baik pakan, grand parent stock (GPS) atau bibit induk ayam broiler atau day old chick (DOC) alias anak ayam yang baru menetas, maupun kebutuhan lainnya.
BACA JUGA: 87 Penerbangan Dibatalkan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
“Untuk jangka pendeknya, kami awasi, kami datangi, kalau ada yang melanggar berdasarkan laporan, paling cepatnya adalah kami pastikan peternak yang [nakal]—kalau perusahaan besar gampang kami setop untuk rekomendasi impor GPS dan pakannya—kami setop semua,” kata Agung saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Namun, jika peternak nakal memang tidak melakukan importasi, maka Kementan akan menarik supplier agar tidak memasok bahan baku. “Karena ini ada patut dugaan untuk melakukan monopoli yang merugikan pihak lain. Jadi blacklist,” imbuhnya.
Namun, jika ditemukan peternak nakal yang masih mendapatkan pasokan bahan baku, maka tak segan-segan Kementan tak akan memberikan rekomendasi izin impor kepada pemasok.
“Kami ancam semua. Kalau masih ada supply, nanti si [perusahaan] yang besarnya itu, kami tidak kasih rekomendasi impornya. Ini pemerintah harus hadir, dan pemerintah harus bisa mengatur ini,” katanya.
BACA JUGA: Ratusan Pedagang Pasar Tradisional di Kota Jogja Menunggak Pembayaran Sewa Kios
Adapun, terhitung per 19 Juni 2025, pemerintah resmi menetapkan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup (livebird) di tingkat peternak di level Rp18.000 per kilogram dari semula Rp17.500 per kilogram.
Jika ditemukan peternak menjual ayam hidup di bawah HPP maka ada dugaan upaya instabilitas perunggasan nasional. “Produsen kalau harganya di atas HPP atau minimal di atas HPP, seharusnya lebih senang dong. Masa dia jualan di bawahnya? Masa dia jualan rugi? Kalau dia jualan rugi, berarti ada something wrong dengan itu,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debt Collector Ditangkap Polisi Setelah Berupaya Rampas Motor Warga
- Penyelidikan Kasus Kuota Haji, Tiga Pegawai Kemenag Diperiksa KPK
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 5 Agustus 2025: Dari Perkembangan Konstruksi Tol Jogja-Solo sampai SSA Diperbolehkan Jadi Kandang PSIM Jogja
- Kemenag Tak Lagi Urus Haji Mulai 2026, Kini Fokus Layanan dan Pendidikan Keagamaan
- Menkum Sebut Narapidana Semua Kasus Bisa Terima Amnesti dan Abolisi
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 6 Agustus 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2025 di Paris, Indonesia Bawa 11 Wakil
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 5 Agustus 2025: Dari Perkembangan Konstruksi Tol Jogja-Solo sampai SSA Diperbolehkan Jadi Kandang PSIM Jogja
- Hari Ini 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek, Bumi Berputar Lebih Cepat
- Tom Lembong Laporkan Hakim, Komisi Yudisial: Segera Kami Verifikasi
- Sumur Minyak Pertamina EP Meledak, Api Padam dalam Dua Jam
- Musik di Ruang Publik, Menteri Hukum Minta Pengusaha Bayar Royalti
- Penyelidikan Kasus Kuota Haji, Tiga Pegawai Kemenag Diperiksa KPK
Advertisement
Advertisement