Advertisement
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat Demi Lingkungan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dilakukan pemerintah berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan.
"Publik bisa melihat bahwa pencabutan IUP dilakukan bukan karena tekanan opini, tetapi berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan yang serius,” kata Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers resmi yang digelar di Istana Kepresidenan, memaparkan secara gamblang alasan dan proses pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bambang menilai penjelasan tersebut disampaikan secara objektif, terukur, dan komprehensif, sehingga membuka ruang pemahaman publik yang lebih jernih terhadap isu yang selama ini simpang siur di masyarakat.
“Komisi XII DPR RI mengapresiasi dan merasa puas dengan penjelasan yang disampaikan, sangat jelas, sistematis, dan berbasis data," ujarnya.
Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang juga membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, Bambang menambahkan kehadiran langsung jajaran pemerintahan yakni Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Kabinet dalam konferensi tersebut menunjukkan sinergi lintas kementerian dalam menjaga integritas kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah wujud pemerintahan yang solid dan transparan,” ucap anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung.
BACA JUGA: Daftar 4 Perusahaan Dicabut Izin Tambang dari Raja Ampat, Ini Bentuk Pelanggarannya
Bambang memastikan Komisi XII DPR RI akan terus mendukung penuh arah kebijakan pemerintah khususnya dalam mendorong pembentukan sistem dan regulasi yang mendukung praktik pertambangan hijau di Indonesia.
Menurutnya, inisiatif “pertambangan hijau” perlu dikawal bersama agar benar-benar terimplementasi dan memberi dampak positif secara sosial, ekologis, dan ekonomi.
Di ketahui, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pencabutan IUP dilakukan setelah proses verifikasi lapangan dan kajian terpadu yang melibatkan banyak pihak.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan.
Dalam konferensi pers itu, Menteri ESDM menegaskan pemerintah akan menata kembali sektor ini agar “green mining” menjadi standar utama pengelolaan sumber daya alam ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Amran: Pemerintah Siapkan Operasi Pasar Besar-Besaran
- KPK Buka Peluang Panggil 4 Mantan Stafsus Nadiem Makarim
- Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 11 WNA China yang Gunakan Sebuah Rumah di Cilandak Tempat Penyamaran Polisi Wuhan
- Pemerintah Siapkan Kurikulum Digital untuk Sekolah Rakyat
Advertisement

Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025, Cerah Berawan
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Salah Pilih, Inilah 5 Aplikasi Kripto yang Terdaftar di OJK
- Lengkap! Ini Penjelasan RSCM Terkait Hasil Autopsi Jenazah Diplomat Muda Asal Jogja
- Polisi Sebut Tidak Ada Sidik Jari dan DNA Orang Lain di Kamar Diplomat Muda Asal Jogja
- Partai Sayap Kanan Ekstrem Kian Populer di Jepang
- Jadi Korban Penipuan Penyedia MBG, Puluhan Orang Melapor ke Polisi
- Bertemu Ahmad Luthfi, Duta Besar Inggris Jajaki Investasi Pengolahan Sampah hingga Keamanan Siber
- Saksikan Penandatanganan MoU di Lampung, Menteri Nusron Ajak Tokoh Agama Kawal Sertifikasi Tanah Wakaf
Advertisement
Advertisement