Advertisement

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat Demi Lingkungan

Newswire
Selasa, 10 Juni 2025 - 22:37 WIB
Ujang Hasanudin
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat Demi Lingkungan Ilustrasi Raja Ampat - Ist/Traveloka

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dilakukan pemerintah berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan.

"Publik bisa melihat bahwa pencabutan IUP dilakukan bukan karena tekanan opini, tetapi berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan yang serius,” kata Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers resmi yang digelar di Istana Kepresidenan, memaparkan secara gamblang alasan dan proses pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bambang menilai penjelasan tersebut disampaikan secara objektif, terukur, dan komprehensif, sehingga membuka ruang pemahaman publik yang lebih jernih terhadap isu yang selama ini simpang siur di masyarakat.

“Komisi XII DPR RI mengapresiasi dan merasa puas dengan penjelasan yang disampaikan, sangat jelas, sistematis, dan berbasis data," ujarnya.

Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang juga membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, Bambang menambahkan kehadiran langsung jajaran pemerintahan yakni Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Kabinet dalam konferensi tersebut menunjukkan sinergi lintas kementerian dalam menjaga integritas kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini adalah wujud pemerintahan yang solid dan transparan,” ucap anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung.

BACA JUGA: Daftar 4 Perusahaan Dicabut Izin Tambang dari Raja Ampat, Ini Bentuk Pelanggarannya

Bambang memastikan Komisi XII DPR RI akan terus mendukung penuh arah kebijakan pemerintah khususnya dalam mendorong pembentukan sistem dan regulasi yang mendukung praktik pertambangan hijau di Indonesia.

Menurutnya, inisiatif “pertambangan hijau” perlu dikawal bersama agar benar-benar terimplementasi dan memberi dampak positif secara sosial, ekologis, dan ekonomi.

Di ketahui, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pencabutan IUP dilakukan setelah proses verifikasi lapangan dan kajian terpadu yang melibatkan banyak pihak.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan.

Dalam konferensi pers itu, Menteri ESDM menegaskan pemerintah akan menata kembali sektor ini agar “green mining” menjadi standar utama pengelolaan sumber daya alam ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 12 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jogja
| Kamis, 12 Juni 2025, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement