Advertisement
Presiden Prabowo Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Matikan Bumdes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan mematikan operasional Bumdes.
"Presiden Prabowo memastikan jika kehadiran Kopdes Merah Putih ini tidak akan mematikan BUMDes [Badan Usaha Milik Desa], tapi bisa seiring sejalan dan saling menguatkan," kata Yandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Advertisement
Dia lalu menyampaikan pula bahwa Presiden Prabowo menjadikan desa sebagai salah satu hal yang diperhatikan kemajuannya, sebagaimana dimuat dalam Asta Cita keenam, yakni "Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan".
Hal tersebut disampaikan Yandri saat mengunjungi Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada Sabtu (7/6) untuk memantau perkembangan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di kabupaten tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Mendes Yandri juga memaparkan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih berperan dalam mengendalikan harga bahan baku dan sembako serta memutus mata rantai tengkulak yang menyusahkan rakyat.
Pinjaman berbunga tinggi dari rentenir pun, ujar dia melanjutkan, bakal terputus dengan adanya Kopdes Merah Putih. Hal itu karena salah satunya unit usaha yang dimiliki oleh Kopdes Merah Putih adalah Simpan Pinjam.
Yandri memaparkan lebih lanjut terdapat tujuh unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih, yaitu kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.
Mantan Wakil Ketua MPR RI itu lalu mengajak seluruh kepala desa di Kabupaten Kaur untuk bersama-sama menyukseskan program pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan desa-desa di Bengkulu.
Saat ini, diketahui seluruh desa di Kabupaten Kaur telah menyelesaikan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus. Sekitar 80 persen desa sudah menyelesaikan legalisasi akta notaris pendirian koperasi agar berbadan hukum dan sekitar 60 persen telah mendapatkan surat keputusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpres 79/2025 Tak Hanya Mengatur Soal Kenaikan Gaji ASN
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
Advertisement

Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Wates Gamping
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
- Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
- Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
Advertisement
Advertisement