Advertisement
DPR RI Minta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Raja Ampat
Ilustrasi tambang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi XII DPR RI Alfons Manibui mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pemberian izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Desakan itu disampaikan untuk memastikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungannya.
Menurut Alfons, perlu ada ruang bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan objektif terkait pemberian izin tambang yang berdampak di wilayah Raja Ampat itu.
Advertisement
"Perlu diberikan ruang bagi Kementerian ESDM dan KLH untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan objektif,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
BACA JUGA: Sudah Cair! Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan
Alfons mendukung langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam menghentikan sementara aktivitas operasi tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
"Keputusan Menteri ESDM ini responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat," ujar Anggota DPR asal Dapil Papua Barat itu.
Penghentian sementara itu dilakukan menyusul pengaduan warga. Pemerintah menilai ada kemungkinan aktivitas perusahaan belum memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan, sehingga perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum beroperasi kembali.
Sebagai Anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi Alfons menyatakan pihaknya tengah mencermati secara seksama seluruh aspirasi dan pengaduan terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat operasi pertambangan nikel di Raja Ampat.
Aspirasi itu disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, aktivis lingkungan, tokoh adat, hingga masyarakat Papua secara umum. Semua laporan tersebut dipastikan akan menjadi perhatian khusus Komisi XII DPR RI dan akan didalami lebih lanjut dalam masa sidang setelah reses.
"Pada prinsipnya, DPR memahami dengan baik substansi pengaduan yang disampaikan dalam beberapa pekan terakhir," ucapnya.
Menurutnya, langkah pemerintah menutup sementara seluruh proses dan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat tepat dilakukan guna mencegah potensi kerusakan di kawasan itu.
"Kami juga mendukung rencana kunjungan Pak Menteri dan jajaran ESDM ke lapangan, untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang benar-benar sesuai dengan kaidah amdal yang disyaratkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan izin operasi PT Gag Nikel terbit sejak 2017, jauh sebelum dirinya menjabat menteri kabinet di pemerintahan.
Namun, dirinya tetap akan mengambil langkah tegas terhadap tambang-tambang yang dinilai melanggar ketentuan dan membahayakan ekosistem daerah.
"Kami untuk sementara, kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan," ujar Bahlil dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 27 Januari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 26 Januari 2026
- Google Terapkan Judul AI Permanen di Discover, Clickbait Ditekan
- Aston Villa Akhiri Puasa 21 Tahun, Tumbangkan Newcastle 2-0
- 76 Tahun Imigrasi Indonesia, Dari Sejarah Panjang hingga Layanan
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Senin 26 Januari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini
- Vokalis Element Lucky Widja Tutup Usia, Industri Musik Berduka
Advertisement
Advertisement



