Advertisement
Timwas DPR Minta Pemerintah Tak Lepas Tangan Perkara Jemaah Haji Furoda yang Gagal Berangkat
Jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR meminta pemerintah diminta segera turun tangan membantu ribuan jemaah Haji Furoda yang gagal berangkat ke Arab Saudi atau Tanah Suci pada tahun ini.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan terhadap ribuan jamaah haji tersebut, meskipun visa Furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak Arab Saudi.
Advertisement
“Meskipun secara formal tidak dikelola oleh pemerintah, tetapi negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, insiden gagal berangkat ribuan jamaah Haji Furoda tersebut bisa dijadikan momentum oleh pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Penyelenggaraan Haji, sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Undang-undang harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” katanya.
Menurutnya, dalam konteks haji undangan seperti Furoda, sudah seharusnya diatur dan memiliki aturan teknis yang jelas baik dari pihak pengawasan maupun pemerintahan, sehingga para jamaah Haji Furoda bisa mendapatkan kepastian hukum.
BACA JUGA: Covid-19 Merebak, Dinkes Sleman Akan Menerbitkan Surat Edaran
"Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara itu mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kementerian Agama, ada lebih dari 1.000 orang calon jemaah Haji Furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi.
Sejumlah perusahaan travel penyelenggara Haji Furoda pun kini dipanggil untuk diminta pertanggungjawaban. Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah intens dibahas bersama DPR RI.
Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
Advertisement
Advertisement





