Advertisement
Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bantuan Subsidi Upah disingkat BSU untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer mulai dicairkan 5 Juni 2025. Program ini menjadi salah satu kebijakan ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat.
BACA JUGA: Mulai Cair 5 Juni 2025, Ini Besaran Subsidi Upah
Advertisement
Menurut situs bsu.kemnaker.go.id, pekerja tidak bisa mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan. Pendaftaran harus dilakukan melalui perusahaan tempat mereka bekerja. Setelah itu, pekerja dapat memeriksa status penerimaannya di website kemnaker.go.id.
Cara Mengecek Penerimaan BSU
Berikut cara mengecek status penerima BSU:
- Akses situs kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri dan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
- Login ke akun yang telah dibuat.
- Lengkapi profil dengan mengunggah foto, informasi pribadi, status pernikahan, dan lokasi.
Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi mengenai tiga tahap penyaluran BSU:
- Anda akan mendapat notifikasi jika terdaftar sebagai calon penerima BSU setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan diverifikasi.
- Notifikasi akan dikirim jika Anda resmi ditetapkan sebagai penerima BSU.
Selanjutnya dana BSU akan dikirim ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Jika penyaluran melalui PT Pos Indonesia, penerima akan mendapat surat pemberitahuan untuk pencairan.
Sekadar diketahui, BSU 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di masa pandemi Covid-19. Dimana berdasarkan laman bsu.kemnaker.go.id, BSU 2025 akan diberikan sekali sebesar Rp600.000 bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Berikut Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah tempat bekerja.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor atau wilayah yang telah ditetapkan sebagai prioritas penerima bantuan.
- Guru honorer juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BSU tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Bersubsidi Khusus Gen Z Bakal Dibangun di Wilayah Perkotaan
- Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
- BPS Sebut Harga Beras Terus Naik di Beberapa Kabupaten/Kota pada Minggu Kedua Juni 2025
- Novel Baswedan Jadi Wakil Ketua Satgas Penerimaan Negara
- Fasilitas Migas Iran Kena Serangan Rudal Israel, Picu Kekhawatiran Pasar
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Iran Bantah Kirim Pesan ke Israel Lewat Pihak Ketiga
- Tiba di Singapura, Presiden Prabowo Disambut Pelajar dan Mahasiswa
- Konflik dengan Israel Kian Memanas, Presiden Iran Jalin Komunikasi dengan Erdogen dan Macron
- Internet di Jalur Gaza Kembali Aktif
- Iran Tangkap Dua Agen Mossad
- Kemenkes RI: Sudah Ada 179 Kasus Positif Covid-19
- Kementerian Luar Negeri Iran Jadi Target Sasaran Serangan Israel
Advertisement
Advertisement