Advertisement
KPK Lelang Barang Rampasan dari Koruptor, Ada Tanah, Rumah, hingga iPhone
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6 - 2024). ANTARA / Fianda Sjofjan Rassat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan akan melelang sebanyak 81 barang sitaan yang berasal dari 32 perkara tindak pidana korupsi yang dijadwalkan pada 11 Juni 2025.
Lelang dilakukan melalui seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Barang yang dilelang di antaranya tanah, rumah, apartemen, kendaraan, hingga telepon selular.
Advertisement
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan bahwa lelang tersebut akan berlangsung serentak di 13 KPKNL yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami lakukan secara serentak di 13 KPKNL di seluruh Indonesia. Jadi, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga ada di tempat-tempat lain," ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5).
Ke-13 KPKNL yang terlibat dalam lelang ini antara lain Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.
Barang-barang yang dilelang bervariasi, mulai dari properti hingga barang elektronik. Beberapa barang yang dilelang di antaranya adalah satu bidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang memiliki harga limit Rp1,5 miliar.
Kemudian satu unit iPhone 13 Pro Max dengan harga limit Rp8,8 juta. Selain itu, sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT juga akan dilelang dengan harga limit Rp207,5 juta.
BACA JUGA: Indonesia Peringkat Ke-4 Negara Warganya Susah Beli Rumah
Mungki menambahkan bahwa proses lelang akan dimulai dengan pengumuman dan diikuti oleh proses aanwijzing atau pemberian penjelasan mengenai barang-barang yang akan dilelang kepada peserta pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, khususnya untuk barang bergerak.
Lelang akan dilaksanakan pada 11 Juni 2025 melalui website resmi lelang.go.id setelah batas waktu penawaran berakhir. Pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah lelang dilaksanakan. Setelah itu, hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Dengan total nilai minimal Rp122,28 miliar, KPK berharap seluruh 81 lot yang terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak akan terjual habis. KPK optimistis bahwa lelang ini akan turut mendukung pemulihan keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lelang ini adalah bagian dari upaya optimalisasi pemulihan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







