Advertisement
Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan salah satu tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area di KM 21 B Tol Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi).
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, penyitaan itu berkaitan dengan perkara megakorupsi tata niaga timah pada IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Advertisement
"Penyidik melakukan penyitaan dengan pemasangan plang di rest area KM 21 Jagorawi dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi TPPU dalam tata niaga timah," ujar Harli di Kejagung, Kamis (22/5/2025).
Harli menambahkan, penyitaan itu merupakan upaya penyidik pada Korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh korupsi timah.
Pasalnya, rest area itu merupakan milik tersangka korporasi yaitu CV Venus Inti Perkasa (VIP). Untuk diketahui, pemilik CV VIP yaitu Tamron alias Aon sudah menjadi terdakwa dalam kasus timah tersebut.
"Disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa," imbuh Harli.
Adapun, sitaan tempat peristirahatan pengendara itu selanjutnya bakal diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan pengelolaan lebih lanjut.
"Aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Harli.
Aset yang disita dari rest area tersebut, di antaranya satu SPBU Pertamina, satu bangunan SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan di dekat jalan keluar rest area, satu bangunan musala, dan 1 buah bangunan ATM. Selain itu, terdapat 28 unit usaha yang turut disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
- Tentukan Hari Raya Iduladha, Kemenag Bakal Melaksanakan Pemantauan Hilal pada 27 Mei Pekan Depan
Advertisement

Disnaker Kulonprogo Klaim Nol Kasus Penahanan Ijazah di Wilayahnya
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Tentukan Hari Raya Iduladha, Kemenag Bakal Melaksanakan Pemantauan Hilal pada 27 Mei Pekan Depan
- KPK Periksa 2 Terpidana untuk Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden saat Covid-19
- Bareskrim Menyatakan Keaslian Ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Jokowi
- Tom Lembong Sakit, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula Ditunda
- Polisi Semarang Tangkap 2 Warga Pengeroyok Debt Collector
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
- Halte KRL Jogja-Solo Akan Dibangun di Dekat Kampus UNS Solo, Begini Kondisi Lokasinya
Advertisement