Advertisement
Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
(Kiri) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Antara - Arnidhya Nur Zhafira
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Manajemen atau pihak terkait PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk tidak abai dalam membayar pesangon dan hak-hak mantan pekerjanya. Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.
Hal ini menyusul penangkapan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).
Advertisement
“Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama. Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) juga menyampaikan kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon,” kata Wamenaker Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker Jakarta, Kamis.
“Sampai situ yang bisa kita upayakan. Kami akan tetap kawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada karyawan-karyawan Sritex.”
Lebih lanjut, Noel memastikan bahwa proses terkait pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak eks buruh PT Sritex harus terus berjalan.
“Kami kawal hak-hak (eks) buruh Sritex terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon. Kita akan lihat dan kaji siapa (di antara manajemen dan kurator) yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon,” kata Noel.
“Yang jelas, pesangon dan lainnya harus dibayar karena itu hak-hak buruh dan perintah undang-undang,” katanya.
Adapun sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa 55 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.
Setelah memeriksa puluhan saksi itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup hingga menyimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Perkuat Gerakan Olah Sampah
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Arus Modal Mengalir Deras ke Gunungkidul, Serap 19.867 Tenaga Kerja
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Cuaca Ekstrem di Kota Jogja Picu Pohon Tumbang hingga Tower Roboh
- Amazon PHK 16 Ribu Karyawan Lagi, Fokus Perkuat Bisnis AI
- Pemkab Bantul Buka Peluang Investasi di Kawasan JJLS Kelok 23
- Digitalisasi Pengiriman Surat Pengadilan, PT Pos Bahas Handbook Baru
- Jung Yu-mi, Park Seo-joon dan Woo-shik Reuni di Variety Show PD Na
Advertisement
Advertisement



