Advertisement
UGM Sebut Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp69 Triliun di PN Sleman dari Dugaan Kasus Ijazah Palsu
Universitas Gadjah Mada / ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat sebesar Rp69 triliun dalam kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Gugatan ini terkait dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-17 Indonesia, Joko Widodo. Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM Veri Antoni saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis, menegaskan bahwa UGM menghormati langkah hukum tersebut.
Advertisement
"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujar Veri, Kamis (15/5/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Komardin yang menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.
Komardin juga mengaitkan polemik ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.
Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.
Termasuk, kata dia, kejelasan "legal standing" atau kedudukan hukum penggugat di mata hukum. "Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," ujar dia.
BACA JUGA: Sampah Menumpuk di Ringroad Selatan Bantul, DLH Akui Masih Ada Pembuangan Liar
UGM, lanjut dia, saat ini tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.
Terkait dengan kemungkinan menempuh upaya hukum balik atau gugatan balik, menurut Veri, hal tersebut merupakan opsi yang terbuka. Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.
"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," tutur Veri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement





