Advertisement
ORI Siap Mengawasi Menu MBG Seluruh Indonesia
Foto ilustrasi nasi bungkus atau nasi kucing. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ombudsman RI (ORI) menyatakan kesiapan dan komitmennya mengawasi menu dan yayasan pengelola program makan bergizi gratis (MBG).
“Akan konsentrasi di apakah semua SOP (standar operasional prosedur) sudah dijalankan oleh yayasan. Kedua, akan fokus untuk melihat apakah menu yang disajikan sudah sesuai juga dengan SOP-nya,” ujar anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika seusai rapat koordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Bandara YIA Rawan Terendam Banjir, Ini 3 Infrastruktur Pengendali Harus Dirawat
Yeka menjelaskan untuk saat ini Ombudsman RI belum dapat mengawasi pelaksanaan MBG di 38 provinsi, karena terbatasnya jumlah kantor perwakilan Ombudsman di Tanah Air. Ombudsman akan melaksanakan pengawasan di 34 provinsi, di mana sudah terdapat kantor perwakilan Ombudsman. “Ombudsman baru punya 34 kantor soalnya. Jadi, di 34 titik ya,” ujarnya.
Yeka menegaskan bahwa institusinya tidak berfokus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk program MBG. “Kalau ekonom bisa saja, ‘oh MBG ini membebankan APBN’, dan segala macam itu silakan. Namun, itu bukan ranahnya kami,” ujarnya.
Senada dengan Yeka, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan bahwa institusinya meminta Ombudsman RI untuk lebih intens mengawasi pelaksanaan MBG, terutama di seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). BGN sangat terbuka untuk diawasi setiap saat oleh Ombudsman RI.
BACA JUGA: Seluruh Penyandang Disabilitas di Kota Jogja Dapat Pendidikan Secara Gratis
“Dua hal yang bisa dilakukan di sana. Pertama, adalah pengawasan penggunaan keuangan. Kedua, adalah penerapan SOP terkait dengan produksi makanan yang akan dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Dadan.
Dengan demikian, kata dia, pengawasan dari Ombudsman RI dapat membuat program MBG semakin berkualitas hingga memberikan manfaat besar kepada target penerima manfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







