Advertisement
Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Terjadi ledakan saat kegiatan pemusnahan amunisi tidak layak pakai yang digelar TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membenarkan insiden ledakan ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa informasi tersebut diterima dari Pasi Intel Kodim Garut.
Advertisement
“Benar kejadian tersebut dan jumlah korban yang disampaikan oleh Pasi Intel. Saat ini Kapolres Garut menuju lokasi,” kata Hendra saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (12/5/2025).
Hendra menyebutkan informasi lanjutan masih dalam proses koordinasi dengan pihak terkait. Para korban saat ini tengah dievakuasi ke RSUD Pameungpeuk, Garut.
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, 11 korban meninggal dunia terdiri atas dua anggota TNI dan sembilan warga sipil.
Nama Korban Ledakan Amunisi Garut
Adapun nama korban yang teridentifikasi yaitu Kolonel Cpl Antonius Hermawan, Mayor Cpl Anda Rohanda, Agus bin Kasmin, Ipan bin Obur, Anwar bin Inon, Iyus Ibing bin Inon, Iyus Rizal bin Saepuloh, Toto, Dadang, Rustiawan, dan Endang.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI mengenai kronologi peristiwa tersebut. Aparat kepolisian dan TNI masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Libur HUT ke-80 RI Tak Mendongkrak Kunjungan Wisatawan ke Bantul
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Ruben Onsu Kibarkan Merah Putih di Bawah Akuarium Hiu Sea World Ancol
- BPS Nonaktifkan Ahmad Hanafi Pelaku Pembunuhan Pegawainya
- Hadiri Karnaval Kemerdekaan di Monas, Prabowo Disambut Warga
- Pesta Miras dan Bawa Sajam, 13 Pemuda Solo Ditangkap
- Sumur Minyak di Blora Terbakar, 1 Orang Tewas
- Trump Dikabarkan Dukung Usulan Rusia Caplok Ukraina
- Meski Bebas Bersyarat, Setnov Wajib Lapor hingga 2029
Advertisement
Advertisement